Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Jusuf Kalla, Istana: Jika Kritik Sesuai Aturan, Tidak Masalah

Kompas.com - 13/02/2021, 19:00 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menanggapi pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal penyampaian kritik terhadap pemerintah.

Kalla sempat menyinggung tentang bagaimana cara mengkritik tanpa harus berurusan dengan polisi.

Merespons Kalla, Fadjroel menegaskan, apabila masyarakat menyampaikan kritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, dipastikan tidak akan berhadapan dengan hukum.

"Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, pasti tidak ada masalah. Karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan HAM tanpa kecuali," ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021).

Baca juga: Perludem Prihatin Peringkat Indeks Demokrasi Indonesia Stagnan, dan Skor Turun

Dia pun menyebut bahwa sikap Presiden Jokowi atas kritik dan masukan tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku.

Oleh karenanya, Fadjroel menyarankan masyarakat perlu mempelajari secara saksama sejumlah aturan.

Pertama, UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".

Lalu, pasal 28J yang berbunyi, "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang drngan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."

"Kemudian, kalau memasuki media digital, baca dan simak UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkap Fadjroel.

Baca juga: Gubernur Lemhanas Sebut Politik Dinasti Ancam Konsolidasi Demokrasi

"Perhatikan baik-baik ketentuan pidana Pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan, ayat (2) tentang muatan perjudian, ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman," lanjutnya.

Lalu, kata dia, ada pula Pasal 45a ayat (1) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen, ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.

Pada Pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

"Kalau ingin menyampaikan kritik dengan unjuk rasa, baca dan simak UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," tambah Fadjroel.

Dikutip dari pemberitaan Tribunnews.com, pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut agar masyarakat menyampaikan kritik kepada pemerintahannya mendapat respons dari banyak pihak.

Salah satunya ialah Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Baca juga: Korupsi dan Darurat Demokrasi

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com