JAKARTA, KOMPAS.com - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjamin kasus penembakan yang dilakukan anggota Polres Solok Selatan terhadap seorang buronan judi DG bakal diusur secara transparan.
Argo mengatakan, saat ini salah satu pelaku, yaitu KR yang berpangkat brigadir tengah dalam proses sanksi pidana dan kode etik. Kasus itu ditangani Polda Sumatera Barat.
"Itu yang dilakukan oleh kepolisian dan kita transparan," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Polri Sebut Penyakit yang Diderita Maaher At-Thuwailibi Sensitif
Argo menjelaskan, KR dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP. KR ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar sejak 31 Januari 2021.
Sementara itu, juga ada lima anggota polisi lain yang dikenakan sanksi kode etik. Mereka turut serta dalam peristiwa penembakan itu.
"Ada lima orang itu juga kita kenakan kode etik," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang tersangka kasus judi, DG, tewas setelah ditembak di bagian kepala oleh personel dari Polres Solok Selatan.
Menurut polisi, saat ditangkap tersangka DG menyerang anggota kepolisian dengan menggunakan senjata tajam sehingga tersangka harus dilumpuhkan.
Namun, pernyataan polisi dibantah keluarga. Kuasa hukum keluarga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia Guntur Abdurrahman menyatakan, korban tidak melawan petugas saat ditangkap.
"Tidak ada korban melawan. Versi polisi disebutkan korban melawan yang menyebabkan polisi terluka. Itu tidak benar. Rekaman video yang kita punya, terlihat tidak ada polisi yang terluka," kata Guntur, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Buronan Judi Tewas Ditembak, Seorang Polisi di Solok Selatan Diproses Pidana
Atas peristiwa itu, Polda Sumbar kemudian melakukan gelar perkara dengan melibatkan enam personel Polres Solok Selatan pada 31 Januari 2021.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, KR ditahan dan dibebastugaskan sementara untuk menghadapi proses penyidikan.
"Setelah itu akan menjalani persidangan untuk menentukan apakah dia bersalah atau tidak," kata Stefanus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.