JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir nama Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore menjadi polemik. Ia disebut berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).
Hal ini terungkap setelah Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima surat elektronik dari Kedutaan Besar AS mengenai status kewarganegaraan Orient Riwu.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagihuma kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/2/2021) malam.
Bawaslu Sabu Raijua menyurati Kedubes AS untuk mempertanyakan status kewarganegaraan Orient Riwu yang terpilih sebagai bupati Sabu Raijua dalam Pilkada 9 Desember 2020.
Usulan tunda pelantikan
Dua hari setelah polemik tersebut mencuat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi bersama KPU, Bawaslu, dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (4/2/2021).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, dalam rapat tersebut Bawaslu mengusulkan penundaan pelantikan Orient Riwu sebagai Bupati Sabu Raijua.
"Bawaslu mengusulkan kepada KPU untuk dilakukan penundaan pelantikan," ujar Akmal dalam konferensi pers, Kamis.
Baca juga: Kemendagri Akan Pertimbangkan Usul Bawaslu Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih
Menurut Akmal, Kemendagri akan mempertimbangkan usulan Bawaslu dan segera membuat keputusan.
Ia menuturkan, hingga kini Kemendagri belum bisa memastikan kewarganegaraan Orient.
Sehingga, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan status kewarganegaraan pada otoritas yang berwenang.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar membeberkan alasan atas rekomendasi penundaan pelantikan Orient Riwu.
"Kenapa Bawaslu hanya untuk mengajukan penundaan dan tidak pembatalan sebenarnya itu juga menjadi diskusi kita yang sekarang masih berkembang," kata Fritz, dalam konferensi pers, Kamis.
Baca juga: Hanya Usulkan Penundaan Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih, Ini 3 Alasan Bawaslu
Ada beberapa dasar hukum yang membuat Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi penundaan pelantikan.
Pertama, mengenai bisa tidaknya calon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang pilkada dibatalkan.
Kemudian, siapa lembaga berwenang untuk melakukan pembatalan dan siapa yang dibatalkan.
"Apakah salah satu calon yang dalam hal ini bupatinya atau keduanya dapat dibatalkan," tanya Fritz.
"Jadi kita memang bertemu dengan persoalan hukum yang saya kira belum pernah terjadi selama proses pilkada," sambungnya.
Sikap PDI-P
Diketahui, Orient Riwu merupakan kader PDI Perjuangan. Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat pun angkat bicara.
Ia mengatakan, Orient Riwu bisa diberhentikan sebagai anggota partai dan Kartu Tanda Anggota (KTA) miliknya dicabut, apabila benar terbukti warga negara asing (WNA).
"Secara otomatis, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai dan KTA-nya dicabut," kata Djarot, kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Djarot: Orient Riwu Bisa Diberhentikan dari PDI-P jika Terbukti WNA
Menurut Djarot, syarat utama menjadi anggota partai adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia.
Namun, ia tak memungkiri bahwa Orient Riwu memang memiliki KTP Indonesia. Pasalnya, pada saat yang bersangkutan datang hendak mencalonkan diri sebagai calon bupati (cabup), Orient didukung dengan dokumen E-KTP.
"Saudara Orient Riwu adalah anggota biasa dan memperoleh KTA partai ketika mau maju sebagai calon bupati dengan didukung dokumen kependudukan yang bersangkutan yang sah yakni e-KTP," terang Djarot.
Djarot pun meminta agar penyelenggara pilkada dan pihak-pihak berwenang menelusuri kebenaran dokumen yang diserahkan Orient Riwu.
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara pilkada untuk mengecek kebenaran dokumen dan berkas pencalonan.
"Ranahnya pengecekan tersebut ada di kewenangan KPU, Bawaslu dan kementerian terkait," ujar Djarot.
Baca juga: Bupati Terpilih yang Tersandung Kewarganegaraan AS Kader PDI-P, Djarot: Dia Anggota Biasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.