Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Netfid Harap DPR Tak Revisi UU Pemilu atas Kesepakatan Politik Fraksi-fraksi

Kompas.com - 04/02/2021, 21:54 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) Dahlia Umar setuju dengan revisi Undang-undang Pemilu asal dilakukan menyeluruh.

Dirinya berharap DPR bisa menjamin revisi UU pemilu ke arah yang lebih baik, bukan sebaliknya.

"Saya setuju kalo Undang-undang Pemilu akan direvisi, tapi harus menyeluruh, melibatkan banyak pihak dan berdasarkan penelitian yang panjang. Jadi keputusannya tepat," terang Dahlia dalam diskusi daring yang digelar di YouTube Channel Pipuli Center, Kamis (4/2/2021).

Mantan Komisiner KPU DKI Jakarta ini juga meminta DPR tidak melakukan revisi atas kesepakatan politik fraksi-fraksi didalamnya.

Baca juga: Akui Beban Berat jika Pilkada 2024, KPU Usulkan Penyelenggaraan Pemilu Dipisah

Tapi revisi dilakukan karena DPR punya visi tentang penataan pemilu ke depan.

"Jangan memaksakan pembahasan dalam waktu dekat tapi tidak maksimal," tambahnya.

Dahlia juga menyinggung soal pro dan kontra para fraksi terkait penyelenggaraan Pilkada yang menjadi salah satu isu dalam revisi UU Pemilu.

Jika revisi UU Pemilu akan dilakukan dan salah satunya adalah perubahan penyelenggaraan pemilu di tahun 2022 dan 2023, Dahlia mempertanyakan apakah revisi UU Pemilu itu bisa diselesaikan DPR tahun ini.

"Jangan sampai revisi Undang-undang Pemilu baru jadi di waktu yang berdekatan dengan penyelenggaraan," tuturnya.

Baca juga: Netfid Paparkan Kelebihan dan Kekurangan jika Pilpres dan Pilkada Bersamaan di 2024

Diketahui DPR tengah menggodok Revisi UU Pemilihan Umum Pemilu. RUU ini masuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Komisi II DPr mengusulkan revisi Pemilu ini ke Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (16/11/2020) lalu, dengan alasan terjadi tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Namun Hingga hari ini DPR belum mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyebut tahapan pengesahan prolegnas masih tersendat di pimpan DPR.

Padahal sebelumnya, Baleg DPR telah menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas priotitas 2021 pada rapat kerja dengan Menteri Hikum dan HAM serta DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com