JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengatakan, kebijakan pemangkasan insentif bagi tenaga kesehatan kurang tepat dilakukan di saat pandemi seperti saat ini.
Adib menuturkan, kasus Covid-19 terus meningkat setiap harinya. Akibatnya, keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate juga meningkat dan menambah beban tenaga medis.
"Ini adalah kebijakan yang kurang tepat. Apalagi saat ini para tenaga medis membutuhkan support dari semua pihak," ujar Adib dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2/2021).
"Yakni untuk meningkatkan ketahanan mental supaya tetap kuat bertahan secara fisik dan mental dalam berjuang memberikan pelayanan dan penanganan pada pasien Covid-19," lanjutnya.
Adib menuturkan, selain insentif, kewajiban negara adalah memberikan perlindungan dan keselamatan kepada para tenaga medis.
Hal itu harus diberikan secara maksimal.
"Upaya perlindungan dan keselamatan Kepada para tenaga medis dan nakes harus diusahakan secara maksimal," tambah Adib.
Sebelumnya, pemerintah resmi memangkas insentif untuk tenaga kesehatan per Januari 2021.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (4/2/2021), pemangkasan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021.
Adapun SK Menkeu itu merupakan tindak lanjut atas surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan peserta program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang Menangani Covid-19.
Dalam SK Menkeu, terdapat rincian insentif para tenaga kesehatan pada 2021.
Pertama, untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta. Kedua, insentif untuk dokter peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta.
Baca juga: Dipangkas Hingga 50 Persen, Ini Rincian Insentif Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan Pada 2021
Ketiga, insentif dokter umum dan sokter gigi sebesar Rp 5 juta. Keempat, insentif untuk bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta.
Kelima, insentif bagi tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta. Kemudian, santunan kematian untuk per orang tenaga kesehatan sebesar Rp 300 juta.
Di dalam surat keputusan tersebut juga dijelaskan, satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui. Adapun masa berlaku SK Kemenkeu ini mulai Januari 2021 hingga Desember 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.