Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipangkas hingga 50 Persen, Ini Rincian Insentif Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan pada 2021

Kompas.com - 04/02/2021, 15:08 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memangkas insentif untuk tenaga kesehatan per Januari 2021.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (4/2/2021), pemangkasan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021.

Adapun SK Menkeu itu merupakan tindak lanjut atas surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan peserta program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang Menangani Covid-19.

Baca juga: Rapat dengan Menkes, Wakil Ketua Komisi IX Protes Insentif Nakes Dipangkas hingga 50 Persen

Dalam SK Menkeu, terdapat rincian insentif para tenaga kesehatan pada 2021, sebagai berikut:

Pertama, untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta.

Kedua, insentif untuk dokter peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta.

Ketiga, insentif dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 5 juta.

Keempat, insentif untuk bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta.

Kelima, insentif bagi tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.

Kemudian, santunan kematian untuk per orang tenaga kesehatan sebesar Rp 300 juta.

Di dalam surat keputusan tersebut juga dijelaskan, satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui.

Adapun masa berlaku SK Kemenkeu ini mulai Januari 2021 hingga Desember 2021.

Baca juga: Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan Disayangkan, Pemerintah Disebut Tidak Manusiawi

Dalam keterangan di SK tersebut, Menkeu Sri Mulyani juga menyebutkan, pelaksanaan atas satuan biaya itu agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu akuntabilitas efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.

Kemudian, SK dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan tahun lalu, pengurangan besaran insentif pada tahun ini mencapai 50 persen.

Untuk diketahui, pada tahun lalu, besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta.

Sementara itu, insentif untuk dokter umum/dokter gigi sebesar Rp 10 juta.

Insentif untuk bidan atau perawat sebesar Rp 7,5 juta dan untuk tenaga medis lainnya sebesar Rp 5 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com