Salin Artikel

Dipangkas hingga 50 Persen, Ini Rincian Insentif Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan pada 2021

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memangkas insentif untuk tenaga kesehatan per Januari 2021.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (4/2/2021), pemangkasan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021.

Adapun SK Menkeu itu merupakan tindak lanjut atas surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan peserta program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang Menangani Covid-19.

Dalam SK Menkeu, terdapat rincian insentif para tenaga kesehatan pada 2021, sebagai berikut:

Pertama, untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta.

Kedua, insentif untuk dokter peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta.

Ketiga, insentif dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 5 juta.

Keempat, insentif untuk bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta.

Kelima, insentif bagi tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.

Kemudian, santunan kematian untuk per orang tenaga kesehatan sebesar Rp 300 juta.

Di dalam surat keputusan tersebut juga dijelaskan, satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui.

Adapun masa berlaku SK Kemenkeu ini mulai Januari 2021 hingga Desember 2021.

Dalam keterangan di SK tersebut, Menkeu Sri Mulyani juga menyebutkan, pelaksanaan atas satuan biaya itu agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu akuntabilitas efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.

Kemudian, SK dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan tahun lalu, pengurangan besaran insentif pada tahun ini mencapai 50 persen.

Untuk diketahui, pada tahun lalu, besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta.

Sementara itu, insentif untuk dokter umum/dokter gigi sebesar Rp 10 juta.

Insentif untuk bidan atau perawat sebesar Rp 7,5 juta dan untuk tenaga medis lainnya sebesar Rp 5 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/04/15082331/dipangkas-hingga-50-persen-ini-rincian-insentif-covid-19-untuk-tenaga

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke