Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Jagal Kucing, Ini Jeratan Pidana bagi Penganiaya Hewan...

Kompas.com - 04/02/2021, 11:37 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus jagal kucing yang terjadi di Medan, Sumatera Utara, menjadi perbincangan publik belakangan ini.

Kasus ini bermula dari hilangnya kucing milik pemilik akun Instagram @soniarizkikarai di Medan.

Dalam pencariannya, ia mendapat informasi bahwa kucingnya dimasukkan ke dalam karung goni oleh seseorang yang sering mengambil kucing untuk dibunuh lalu dijual dengan harga Rp 70.000 per kilogram.

Baca juga: Ungkap Kasus Jagal Kucing, Pemilik Kucing Tayo Malah Diteror, Polisi Periksa 5 Saksi

Ia kemudian melakukan penelusuran lebih jauh. Akan tetapi, kucing bernama Tayo miliknya malah ditemukan dalam keadaan tidak utuh.

Jerat pidana

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, pelaku penganiayaan terhadap hewan dapat dijerat Pasal 302 KUHP.

Pasal 302 ayat (1) KUHP menyebutkan, "Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan".

Pasal itu berlaku bagi mereka yang sengaja menyakiti atau merugikan kesehatan hewan, serta sengaja tidak memberi makan kepada hewan peliharaan, termasuk kucing.

Baca juga: Ini Pasal Pidana yang Jerat Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok


Sementara, Pasal 302 ayat (2) KUHP menuliskan, "Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan".

Adapun menurut Fickar, denda pada pasal tersebut kemudian dikonversi melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

"Besaran kerugian rupiah kalau KUHP kan cuma Rp 4.500 dikonversi oleh Perma. Dendanya 1000 kali dari nilai di KUHP, jadi Pasal 302 itu Rp 4,5 juta dan Rp 3 juta," tutur Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Moeldoko Disebut Ingin Kudeta AHY, Bagaimana Peluangnya Menilik AD/ART Demokrat?

Ancaman pidana terkait penganiayaan hewan juga tertuang dalam Pasal 91B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Namun, Fickar mengatakan, substansi pada UU tersebut lebih kepada hewan ternak.

"Bisa saja, hukuman maksimalnya lebih tinggi 6 bulan dan Rp 5 juta, tapi UU ini substansinya untuk 'peternakan dan kesehatan' hewan ternak. Jadi ada aspek ekonominya," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com