JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, klaster keluarga masih menjadi salah satu sumber penularan Covid-19 yang paling banyak terjadi.
Oleh karenanya, penting untuk membentuk Satgas hingga ke tingkatan terkecil di masyarakat.
"Satgas di RT/RW ini berperan untuk memantau kasus Covid-19 yang terjadi di permukiman serta memberikan pengawasan kepada pasien yang melakukan isolasi mandiri sehingga klaster keluarga dapat dicegah," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Satgas Ingatkan RS Hampir Penuh, Banyak Pasien Covid-19 Terpaksa Isolasi Mandiri
Wiku mengatakan, pembentukan Satgas di tingkat RT/RW dapat dilakukan seiring dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Melalui kebijakan ini, Satgas Penanganan Covid-19 pusat mencanangkan pengaktifan kembali pos komando (posko) yang tersebar secara nasional di tingkat desa dan kelurahan dengan dipimpin kepala desa atau lurah.
Posko ini dapat beranggotakan Satgas dari unsur pemerintah daerah, TNI, Polri tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak lainnya.
Baca juga: 11 Bulan Pandemi Covid-19, Satgas Akui Masih Ada Pencatatan Data yang Terlambat
Fungsi prioritas posko ini ialah untuk mendorong perubahan perilaku di masyarakat, memberikan layanan kepada masyarakat terkait penanganan Covid-19, sebagai pusat kendali informasi, hingga penguatan pelaksanaan testing, tracing, and treatment (3T) di masyarakat tingkat terbawah.
"Dengan adanya kebijakan ini maka diharapkan penularan Covid-19 hingga tingkat terkecil dapat dikendalikan juga bersama-sama oleh masyarakat," kata Wiku.
Bersamaan dengan itu, Wiku meminta agar masyarakat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak.
Baca juga: 11 Bulan Pandemi, Satgas: Covid-19 Masih Jadi Ancaman Besar bagi Masyarakat
Adapun kebijakan PPKM saat ini memasuki jilid kedua. Kebijakan yang semula dijadwalkan berakhir pada 25 Januari 2021 itu diperpanjang 14 hari, mulai 26 Januari hingga 8 Febuari 2021.
Perpanjangan kebijakan ini diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet yang digelar Kamis (21/1/2021).
Sama seperti PPKM 11-25 Januari, pembatasan jilid 2 ini tetap diberlakukan di 7 provinsi. Ketujuhnya yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.