Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asabri, KPK: Salut dan Respek

Kompas.com - 02/02/2021, 11:39 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi upaya Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) dan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka di kasus Asabri, di antaranya ada dua mantan direktur Asabri serta dua terdakwa kasus Jiwasraya.

"Salut dan respek atas kinerja Kejagung dalam menangani kasus Asabri dan Jiwasraya. Itu kerja yang luar biasa dan sangat tidak mudah. Perkara-perkara tersebut adalah corruption big scandal," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Kejagung: Kegiatan Investasi Asabri 2012-2019 Dikendalikan Heru Hidayat dan Benny Tjokro

Ketika ditanya apakah KPK akan melakukan supervisi, Nawawi mengatakan kasusnya sudah ditangani dengan sangat baik oleh Kejagung.

Bahkan, ia menilai, KPK perlu belajar mengenai model penanganan kasus-kasus serupa dari Kejagung.

"Model penanganan kasus dengan metode case building seperti itu harus diakui 'masih begitu kurang' dilakukan olek KPK," tuturnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri, 2 Merupakan Mantan Dirut

Adapun Kejagung mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus Asabri, pada Senin (1/2/2021).

Dua mantan Direktur Utama PT Asabri yakni, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011-Maret 2016. Sementara Sonny menjadi direktur utama periode Maret 2016-Juli 2020.

Para tersangka lainnya, yaitu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Baca juga: Kerugian Negara dalam Kasus Asabri Ditaksir Mencapai Rp 23,73 Triliun

Dua tersangka lain merupakan terdakwa di kasus Jiwasraya yakni, Direktur PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra dan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro.

Para tersangka ditahan di rutan yang berbeda. Sementara, Heru Hidayat dan Benny Tjokro sedang mendekam di penjara atas kasus Jiwasraya.

Adapun berdasarkan penghitungan sementara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari kasus ini diperkirakan sekitar Rp Rp 23,73 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com