"Ini kami juga dasari perubahan dalam keputusan MK, baik tentang UU Pemilu dan ada enam putusan MK tentang UU Pilkada," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam paparannya dalam rapat Baleg secara virtual, Senin (16/11/2020).
Doli mengatakan, revisi UU Pemilu ini akan berpengaruh pada pencabutan sejumlah UU terkait kepemiluan. UU yang akan dicabut adalah, UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu 1 tahun 2014 tentang Pilkada, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian, UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Pilkada, dan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Selain itu, RUU ini akan dimuat dua konsep pemisahan tata laksana Pemilu yang disebut sebagai Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
"Ada perkembangan tentang definisi Pemilu Nasional dan Daerah, yang kami susun Pemilu Nasional terdiri atas pilpres, pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu Daerah Pemilihan gubernur-wagub, Bupati-wakil bupati dan walkot dan wawalkot," tutur Doli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.