Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Keberatan Eiger ke YouTuber dari Kacamata Hukum

Kompas.com - 29/01/2021, 14:58 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, seorang YouTuber berhak untuk mengulas produk yang digunakan dalam kedudukan mereka sebagai konsuen. 

Fickar merespons soal polemik surat keberatan Eiger atas konten review produk mereka yang dibuat YouTuber Dian Widiyanarko.

"YouTuber dalam kedudukannya sebagai konsumen mempunyai hak untuk me-review produk produsen barang atau jasa yang digunakan, sepanjang tidak bersifat negatif dalam konteks persaingan dagang (ini menjadi yurisdiksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk memproses)," ungkap Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

 Baca juga: YouTuber Dian Widiyanarko Tanggapi Permintaan Maaf Eiger

Menurut dia, YouTube perlu dilihat sebagai media sosial yang menampung berbagai ekspresi dari penggunanya, dalam hal ini YouTuber.

Di samping kebebasan berpendapat, Fickar mengatakan, para YouTuber itu juga harus mematuhi ketentuan dari YouTube soal konten apa yang dapat tayang dan yang dapat dihapus.

Maka dari itu, menurut dia, sebuah perusahaan tidak berhak meminta seorang YouTuber untuk menghapus atau take down konten yang dibuat.

"Ketika ada pihak yang keberatan atas konten tayangan pihak YouTuber tertentu, maka ukurannya adalah apakah konten pihak YouTuber yang diajukan keberatan terhadapnya melanggar kriteria atau protokol dari YouTube sendiri atau tidak," ujar dia.

Baca juga: Sindir Eiger, Beberapa Brand Beri Kebebasan Kreator Konten untuk Review

Pihak YouTube pun, kata dia, tidak boleh melakukan take down atas video yang diajukan keberatan oleh pihak lain, kecuali dari pengadilan atau instansi penegak hukum.

Kendati demikian, ia berpandangan, perusahaan yang produknya diulas oleh YouTuber dapat memberikan jawaban lewat tayangan atau konten di YouTube.

Meskipun, Fickar tak menampik adanya kemungkinan ke arah ranah hukum.

"Meskipun dari interaksi itu juga bisa melahirkan perkara perdata (jika ada pihak yang merasa dirugikan) atau juga peristiwa pidana (jika ada kepentingan umum atau pasal pidana yang dilanggar)," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, melalui surat tersebut, Eiger menyatakan keberatan atas konten review yang dibuat Dian atas produk mereka.

Eiger juga berharap Dian memperbaiki dan/atau menghapus video ulasan yang diunggah Dian ke akun YouTube-nya.

Baca juga: Trending #Eiger, Bermula dari Surat Keberatan hingga Minta Maaf kepada YouTuber

Sementara itu, Dian mengaku kecewa dengan surat tersebut. Sebab, ia membuat konten sendiri, bukan karena endorse. Kacamata yang diulasnya merupakan produk yang ia beli sendiri.

CEO PT Eigerindo MPI Ronny Lukito telah mengakui apa yang dilakukan oleh pihaknya tidak tepat dan salah.

Dengan kejadian ini, Ronny menyampaikan permohonan maaf atas apa yang menimpa Dian Widiyanarko.

"Atas nama perusahaan PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI), sebagai perusahaan yang menaungi merk EIGER Adventure, dengan rendah hati kami menyampaikan permintaan maaf sebeasr-besarnya kepada masyarakat atas masalah yang terjadi," ujar Ronny dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis, (28/1/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com