JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mengatakan, sesuai PP Nomor 3 Tahun 2021, mobilisasi komponen cadangan hanya boleh dilakukan presiden dengan persetujuan DPR.
Christina menegaskan, DPR akan menjalankan fungsinya dengan baik agar tidak ada penyalahgunaan dalam mobilisasi komcad.
"Kami di DPR siap memantau dan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan apa yang diatur dalam PP PSDN berjalan dengan baik sesuai tujuan peruntukannya, mendukung sistem pertahanan nasional kita dan bukan untuk kepentingan yang lain," ujar Christina, saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Pengamat: Komponen Cadangan yang Tak Dikelola dengan Baik Berpotensi Timbulkan Kriminalitas
Mengenai pembentukan komcad dan komponen pendukung (komduk), ia memahami bahwa ada keterbatasan komponen utama, yakni TNI.
Menutur Christina, komcad dan komduk diperlukan untuk memastikan kesiapan negara dalam menghadapi ancaman situasi keamanan, seperti darurat militer dan perang pada masa mendatang.
Christina pun mengingatkan pemerintah agar rekrutmen komcad dilaksanakan secara transparan dan inklusif. Christina mengatakan, transparasi harus dimulai sejak sosialisasi dan pendaftaran.
"Kami memberi penegasan transparansi harus dijalankan dimulai dari sosialisasi proses pendaftaran untuk memastikan peluang ini terbuka bagi segenap anak bangsa," kata dia.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Khawatir Komponen Cadangan Timbulkan Konflik Horizontal
Pembentukan komcad didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Merujuk beleid UU PSDN, komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. Ada tiga matra dalam struktur organisasi komcad, yakni matra darat, laut, dan udara.
Namun, sejumlah koalisi masyarakat sipil khawatir komcad akan digunakan pemerintah untuk mengatasi ancaman keamanan dalam negeri.
Sesuai PP Nomor 3 Tahun 2021, pembentukan komcad bertujuan untuk menghadapi berbagai ancaman, meliputi, ancaman militer, nonmiliter dan hibrida.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti menduga pembentukan komcad hanya sebagai dalih untuk menghadapi ancaman yang terjadi di dalam negeri.
Misalnya, ancaman bahaya komunisme, terorisme, dan konflik di dalam negeri yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
"Padahal, pembentukan dan penggunaan komponen cadangan seharusnya diorientasikan untuk mendukung komponen utama pertahanan negara yakni TNI dalam menghadapi ancaman militer dari luar," ujar Fatia, dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).
Baca juga: 5 Catatan Koalisi Masyarakat Sipil Terkait Pembentukan Komponen Cadangan
Fatia menilai pembentukan komcad merupakan langkah yang terburu-buru. Selain faktor urgensi pembentukannya yang dipertanyakan, kerangka peraturan dalam UU PSDN juga dianggap mempunyai permasalahan fundamental.
Sebab, UU PSDN mempunyai aturan yang mengancam hak konstitusional warga negara dan mengganggu kehidupan demokrasi.
Sebaliknya, jika rencana tersebut tetap dipaksakan, keberadaan komcad bukannya memperkuat pertahanan negara, tetapi berpotensi memunculkan masalah baru.
"Dalam konteks ini, pemerintah semestinya mencermati secara serius berbagai kritik dan penolakan publik terkait rencana pembentukan komponen cadangan pertahanan negara," ucap Fatia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.