JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat, ada 82.156 orang suspek terkait Covid-19 di Indonesia pada Selasa (26/1/2021) pukul 12.00 WIB.
Angka tersebut diperoleh dari data yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Selasa sore.
Suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan juga dikategorikan sebagai suspek.
Baca juga: UPDATE : Tambah 13.094, Kasus Covid-19 Indonesia Lewati 1 Juta Orang
Di samping itu, pemerintah mencatat, ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 13.094 kasus dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 1.012.350 kasus sejak pengumuman kasus perdana pada 2 Maret 2020.
Berdasarkan data tersebut, jumlah pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 10.868 dalam waktu 24 jam terakhir.
Sehingga, ada 820.356 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh secara akumulatif.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.