Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2020 di MK Harus Berjalan Adil

Kompas.com - 26/01/2021, 16:16 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati menilai seluruh perangkat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) harus memastikan proses sidang sengketa hasil Pilkada 2020 berlangsung dengan berintegritas.

Hal itu ia katakan terkait dengan telah dimulainya sidang sengketa hasil pilkada pada Selasa (26/1/2021) dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan.

"Mulai dari pemohon, termohon, pihak terkait, hakim konstitusi, panitera, dan seluruh perangkat persidangan di MK mesti memastikan seluruh proses di MK akan dilaksanakan secara profesional, jujur, dan adil," kata Khoirunnisa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/2021).

Selain itu, Khoirunnisa juga mendorong MK agar tidak hanya melihat, memeriksa, dan memutus variabel perselisihan angka dalam memutus perkara perselisihan hasil pilkada.

Namun juga memeriksa substansi pilkada dan proses penegakan hukum selama pilkada berlangsung.

Baca juga: Sengketa Hasil Pilkada, Mulyadi-Ali Mukhni Sebut Pilgub Sumbar Tak Adil

"Meminta Mahkamah Konstitusi, baik majelis hakim, panitera, petugas persidangan, dan seluruh support system di MK untuk mengantisipasi tindakan dan perbuatan yang dapat merusak integritas mahkamah," ujarnya.

Selain itu, Perludem juga meminta semua pihak menghormati, mematuhi, dan melaksanakan putusan MK dengan baik.

Sebab, menurut Khoirunnisa, putusan MK adalah bersifat final dan mengikat, bagi seluruh pihak.

"Rangkaian pemeriksaan perkara yang dilaksanakan oleh MK, adalah harapan terakhir demokrasi yang diharapkan dapat menjamin keadilan dan kedaulatan rakyat atas hasil pilkada," ucap dia.

Adapun MK menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2020 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada hari ini, Selasa (26/1/2021).

Dalam sidang hari ini, MK menyidangkan 35 permohonan sengketa hasil pilkada yang terbagi menjadi tiga panel.

MK meregistrasi 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 dari total sebanyak 136 permohonan yang diterima.

Baca juga: Selasa Ini, MK Gelar 35 Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2020

Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali.

Adapun, permohonan yang dicabut adalah perselisihan hasil pemilihan wali kota Magelang.

Sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya.

Sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi terdiri atas sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com