Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Ungkap FPI Lakukan Transaksi Lintas Negara, Pengacara: Itu Dana Umat

Kompas.com - 25/01/2021, 13:22 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar membenarkan adanya transaksi lintas negara yang baru-baru ini disebut oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia menjelaskan, dana dalam transaksi tersebut adalah milik umat yang digunakan untuk bantuan kemanuasiaan.

“Dana umat untuk bencana kemanusiaan, anak-anak yatim dan bantuan bencana serta yang lainnya,” kata Yanuar kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021).

Baca juga: PPATK Sebut Ada Transaksi Lintas Negara pada Rekening FPI

Menurut Yanuar, dengan adanya dana dan transaksi yang dilakukan FPI menandakan organisasinya mendapat kepercayaan umat bahkan warga dunia untuk mengelola dana tersebut.

Sebab selama ini, kata dia, FPI menaruh perhatian pada aksi kemanusiaan ke banyak negara.

“FPI concern dengan bantuan kemanusiaan ke banyak negara yang mengalami penjajahan dan musibah seperti misal di Gaza Palestine dan juga terhadap saudara-saudara kita di Raakhine Myanmar,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut ada transaksi lintas negara di dalam rekening milik Front Pembela Islam.

Kendati demikian, ia tak merinci kegunaan dana tersebut dan ke mana transaksi tersebut dilakukan.

Baca juga: Rizieq Shihab Dilaporkan soal Lahan Pesantren di Megamendung, FPI: Kami Punya Bukti

“Iya itu betul (ada transaksi lintas negara),” kata Dian kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021).

“Tapi kan belum berarti bisa disimpulkan apa-apa, transaksi ke luar negeri biasa juga dilakukan organisasi, individu, atau ormas lain, hal itu biasa terjadi di dunia yang semakin global ini” ucap Dian.

Dian mengatakan, hingga kini PPTAK masih menganalisis dan memeriksa aliran dana pada transaksi yang dilakukan FPI dan afiliasinya.

Ia menyebut, hingga kini setidaknya sudah 92 rekening FPI dan afiliasinya yang diblokir PPATK.

“Memang analisis dan pemeriksaan PPATK terhadap 92 rekening ini harus komprehensif, termasuk transaksi dalam dan luar negeri,” kata Dian.

“Bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus apapun yang kami tangani,” lanjut dia.

Baca juga: Kematian Anggota FPI Dilaporkan ke Komite Antipenyiksaan Internasional

Lebih jauh, Dian menuturkan, Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com