Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Restorative Justice yang Disinggung Listyo Sigit, Pengamat: Belum Dipahami hingga Level Bawah

Kompas.com - 24/01/2021, 12:34 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto menilai, penerapan konsep restorative justice yang diusulkan calon kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo masih gagap di lapangan.

Menurut Bambang, konsep tersebut bahkan sudah ada sejak zaman Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjabat.

“Saya melihatnya soal konsep itu, implementasi kawan-kawan di level bawah di lapangan masih gagap bagaimana menerjemahkan restorative justice itu dilakukan,” kata Bambang dalam diskusi daring di YouTube Medcom.id, Minggu (24/1/2021).

Baca juga: Listyo Sigit: Penegakan Hukum Harus Kedepankan Restorative Justice

Terkait konsep restorative justice, menurut Bambang, hal itu merupakan langkah pencegahan bagaimana terkait kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran hukum di level bawah dapat diselesaikan sendiri oleh masyarakat.

Namun, fakta di lapangan, kata dia, pihak kepolisian di tingkat bawah belum sepenuhnya memahami hal tersebut.

“Hanya beberapa level saja di tingkat perwira, alumni-alumni Akpol paham soal itu, tetapi di level-level bawah belum paham sepenuhnya,” ucap Bambang.

Lebih lanjut, konsep yang dipaparkan calon kapolri Komjen Listyo Sigit dengan jargon presisi atau konsep pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, menurut Bambang, sangat cocok untuk menghadapi tantangan zaman 4.0.

Baca juga: Listyo Sigit Prabowo dan Sederet Kapolri Pendahulunya...

Sebab, konsep prediktif tersebut perlu dilakukan guna pencegahan-pencegahan kejahatan dapat dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Konsep pencegahan atau crime prevention ini sebenarnya sudah lama digaungkan, dan salah satu bentuk kepolisian modern bagaimana partisipasi masyarakat dilakukan,” ucap dia.

Sebelumnya, Listyo Sigit mengatakan, penegakan hukum di institusi Polri ke depannya harus memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan mengedepankan instrumen hukum yang progresif.

"Melalui penyelesaian perkara restorative justice, upaya untuk mewujudkan kepastian hukum dilakukan dengan memberikan ruang yang lebih luas dalam implementasi keadilan restorative dan problem solving," kata Listyo dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Listyo Sigit: Tak Boleh Lagi Ada Nenek Mencuri Kakao Diproses atau Anak Melaporkan Ibunya

Ia mengatakan, proses penegakan hukum harus diawasi melalui optimalisasi e-manajemen penyidikan guna menghindari proses hukum yang berlarut-larut.

"Dengan e-manajemen tersebut, masyarakat dapat informasi secara online mengenai perkembangan SP2HP bagaimana progres penyidikan, dan masyarakat bisa menuliskan kritik kasus yang ditangani dan akan direspons," ujar dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, penegakan hukum tidak boleh mengganggu inovasi kreatif yang berkontribusi kepada perubahan dan kemajuan kehidupan masyarakat.

"Jadi tindakan Polri harus dapat mendorong kemajuan bukan mengganggu hadirnya kreativitas yang hidup di masyarakat," kata Listyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com