JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto menilai, penerapan konsep restorative justice yang diusulkan calon kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo masih gagap di lapangan.
Menurut Bambang, konsep tersebut bahkan sudah ada sejak zaman Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjabat.
“Saya melihatnya soal konsep itu, implementasi kawan-kawan di level bawah di lapangan masih gagap bagaimana menerjemahkan restorative justice itu dilakukan,” kata Bambang dalam diskusi daring di YouTube Medcom.id, Minggu (24/1/2021).
Baca juga: Listyo Sigit: Penegakan Hukum Harus Kedepankan Restorative Justice
Terkait konsep restorative justice, menurut Bambang, hal itu merupakan langkah pencegahan bagaimana terkait kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran hukum di level bawah dapat diselesaikan sendiri oleh masyarakat.
Namun, fakta di lapangan, kata dia, pihak kepolisian di tingkat bawah belum sepenuhnya memahami hal tersebut.
“Hanya beberapa level saja di tingkat perwira, alumni-alumni Akpol paham soal itu, tetapi di level-level bawah belum paham sepenuhnya,” ucap Bambang.
Lebih lanjut, konsep yang dipaparkan calon kapolri Komjen Listyo Sigit dengan jargon presisi atau konsep pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, menurut Bambang, sangat cocok untuk menghadapi tantangan zaman 4.0.
Baca juga: Listyo Sigit Prabowo dan Sederet Kapolri Pendahulunya...
Sebab, konsep prediktif tersebut perlu dilakukan guna pencegahan-pencegahan kejahatan dapat dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Konsep pencegahan atau crime prevention ini sebenarnya sudah lama digaungkan, dan salah satu bentuk kepolisian modern bagaimana partisipasi masyarakat dilakukan,” ucap dia.
Sebelumnya, Listyo Sigit mengatakan, penegakan hukum di institusi Polri ke depannya harus memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan mengedepankan instrumen hukum yang progresif.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan