Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Soroti 3 Pernyataan Komjen Listyo Sigit yang Perlu Dievaluasi

Kompas.com - 22/01/2021, 10:39 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menilai terdapat tiga masalah yang perlu menjadi perhatian Komjen Listyo Sigit Prabowo saat memimpin institusi Polri nantinya.

Adapun anggota koalisi terdiri dari KontraS, Amnesty International Indonesia, HRWG, LBH Jakarta, Setara Institute, PBHI, dan ICW.

"Kami berpendapat jika masalah ini tidak dievaluasi maka sulit untuk memiliki pemolisian demokratis di bawah kepemimpinan Listyo," ungkap perwakilan koalisi sekaligus Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).

Koalisi menyoroti pernyataan Sigit yang mengungkapkan akan memberikan rasa aman bagi investor. Hal itu diungkapkan saat uji kepatutan dan kelayakan calon kapolri dengan DPR, Rabu (20/1/2021).

Terkait hal tersebut, koalisi menilai, Polri berpotensi menjadi alat kepentingan pemodal atau elite tertentu.

Padahal, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Polri merupakan alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Soal Rencana Hidupkan Kembali Pam Swakarsa, Koalisi: Berpotensi Melanggar HAM

"Lebih lanjut, kami khawatir kebijakan ini akan meningkatkan kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan terhadap aktivis lingkungan yang kerap mengkritik dan menolak korporasi yang merusak lingkungan," tuturnya.

Untuk itu, koalisi meminta Listyo memastikan polisi dalam posisi netral dalam menyikapi dinamika sosial-politik-ekonomi masyarakat.

Kemudian, koalisi juga mengkritik rencana Listyo untuk mengaktifkan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa karena dinilai berpotensi melanggar HAM.

Menurut Fatia, tidak ada kualifikasi yang jelas soal organisasi yang dapat dikukuhkan sebagai Pam Swakarsa, serta tidak ada batasan wewenang Polri mengerahkan anggota Pam Swakarsa.

Selain potensi pelanggaran HAM, kebijakan itu dinilai dapat berujung pada peristiwa kekerasan, konflik horizontal, dan penyalahgunaan wewenang.

"(Dengan) membatalkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa," katanya.

Baca juga: Kisah Nenek Minah dan Janji Listyo Sigit agar Hukum Tak Tajam ke Bawah

Terakhir, soal kekerasan oknum polisi dalam menangani aksi unjuk rasa yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus.

Koalisi berpandangan, brutalitas yang terus terjadi disebabkan karena tidak adanya evaluasi menyeluruh dan minimnya pengawasan serta akuntabilitas. Alasan lainnya adalah tidak ada penghukuman secara tegas, baik hukuman etik maupun pidana.

Maka dari itu, koalisi meminta Sigit melakukan evaluasi terhadap hal tersebut.

"Mengevaluasi penggunaan kekerasan secara eksesif dengan melakukan penegakan hukum dan akuntabilitas secara tegas kepada aparat kepolisian yang telah melakukan kekerasan eksesif dalam menangani aksi massa dan memperbaiki sistem pengawasan internal Polri," ucap Fatia.

Adapun Sigit dipilih sebagai calon tunggal kapolri oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis.

Setelah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, rapat paripurna DPR mengesahkan keputusan Komisi III yang menyetujui pengangkatan Sigit sebagai Kapolri. Nantinya, Sigit akan mengikuti upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak Pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak Pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com