Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Pecat Kader Pelaku Pencabulan, Minta Aparat Hukum Seberat-beratnya

Kompas.com - 22/01/2021, 17:39 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengecam perilaku mantan kader PAN, berinisial AA.

Mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat itu diduga melecehkan anak kandungnya saat istri sedang menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.

Eddy menegaskan, AA sudah dipecat secara tidak hormat dari partai.

"Partai Amanat Nasional mengutuk keras tindakan bejat dan amoral dari Ali Ahmad. Kami tegaskan bahwa Ali Ahmad dipecat secara tidak hormat dari partai," kata Eddy dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).

Eddy meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada AA.

Baca juga: Fakta Mantan Anggota DPRD Lecehkan Anak Gadisnya, Berusia 65 Tahun dan Istri Dirawat karena Covid-19

Ia mengatakan, PAN tidak memberi toleransi terhadap prilaku kadernya yang berbuat amoral serta melanggar hukum dan norma norma kesusilaan.

"PAN akan bersikap tegas kepada siapapun yang melanggar hukum dan berbuat asusila. Tidak ada tempat di PAN untuk perilaku bejat dan amoral seperti yang dilakukan AA," ujarnya.

"Kami mengetuk nurani aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, AA yang berusia 65 tahun diduga melecehkan putri kandungnya sendiri, WM (17) yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA di Kota Mataram.

Awalnya, pelaku meminta uang les, persiapan masuk perguruan tinggi tahun depan pada pelaku sebesar Rp 1 juta rupiah.

Alih-alih menerima uang les yang menjadi tangung jawab AA sebagai orangtua, WM justru mendapat perlakuan pelecehan dari ayah kandungnya sendiri.

"Itu berdasarkan pengakuan pelaku saat pemeriksaan, sebelumnya korban memita uang les sebesar Rp 1 juta pada pelaku. Saat pelaku mengantarkan uang tersebut, kondisi rumah sepi dan terjadilah peristiwa pelecehan itu, Senin (18/1/2021) sore pukul 15.00 Wita," kata Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Saat Istri Terkena Covid-19, Eks Anggota DPRD NTB Ini Lecehkan Anak Kandung

Pelaku bersedia memberikan uang les tersebut jika korban menuruti keinginanya.

Hingga Rabu malam, masih dilakukan pemeriksaan pada pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah kerabat tersangka berdatangan ada yang membawakan kain sarung dan kemeja berwarna biru dongker.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com