JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengecam perilaku mantan kader PAN, berinisial AA.
Mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat itu diduga melecehkan anak kandungnya saat istri sedang menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.
Eddy menegaskan, AA sudah dipecat secara tidak hormat dari partai.
"Partai Amanat Nasional mengutuk keras tindakan bejat dan amoral dari Ali Ahmad. Kami tegaskan bahwa Ali Ahmad dipecat secara tidak hormat dari partai," kata Eddy dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).
Eddy meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada AA.
Baca juga: Fakta Mantan Anggota DPRD Lecehkan Anak Gadisnya, Berusia 65 Tahun dan Istri Dirawat karena Covid-19
Ia mengatakan, PAN tidak memberi toleransi terhadap prilaku kadernya yang berbuat amoral serta melanggar hukum dan norma norma kesusilaan.
"PAN akan bersikap tegas kepada siapapun yang melanggar hukum dan berbuat asusila. Tidak ada tempat di PAN untuk perilaku bejat dan amoral seperti yang dilakukan AA," ujarnya.
"Kami mengetuk nurani aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, AA yang berusia 65 tahun diduga melecehkan putri kandungnya sendiri, WM (17) yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA di Kota Mataram.
Awalnya, pelaku meminta uang les, persiapan masuk perguruan tinggi tahun depan pada pelaku sebesar Rp 1 juta rupiah.
Alih-alih menerima uang les yang menjadi tangung jawab AA sebagai orangtua, WM justru mendapat perlakuan pelecehan dari ayah kandungnya sendiri.
"Itu berdasarkan pengakuan pelaku saat pemeriksaan, sebelumnya korban memita uang les sebesar Rp 1 juta pada pelaku. Saat pelaku mengantarkan uang tersebut, kondisi rumah sepi dan terjadilah peristiwa pelecehan itu, Senin (18/1/2021) sore pukul 15.00 Wita," kata Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Saat Istri Terkena Covid-19, Eks Anggota DPRD NTB Ini Lecehkan Anak Kandung
Pelaku bersedia memberikan uang les tersebut jika korban menuruti keinginanya.
Hingga Rabu malam, masih dilakukan pemeriksaan pada pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah kerabat tersangka berdatangan ada yang membawakan kain sarung dan kemeja berwarna biru dongker.
Bahkan, seseorang yang dikenal dekat dengan tersangka dan berprofesi sebagai kuasa hukum tersangka menolak diambil gambarnya dan menolak memberi keterangan, setelah sempat menuju lantai 2 gedung Unit PPA PolrestaMataram, tempat tersangka menjalani pemeriksaan.
"Kami sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka malam ini, dan masih menjalani pemeriksaan," kata Astawa pada Kompas.com di gedung Unit PPA Polres Mataran, Rabu malam.
Baca juga: PAN NTB Akan Pecat Kadernya yang Jadi Pelaku Pelecehan Anak Kandung
Sementara itu Tim Unit PPA Polresta Mataram telah memeriksa korban setelah melayangkan laporannya.
Korban juga telah menjalani visum luar di Rumah Sakit Bayangkara Polda NTB, untuk memastikan ada luka di bagian vital korban.
"Ditemukan luka robek tak beraturan di bagian alat vital tubuh korban," kata Astawa.
Pihaknya sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi pada anak yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri, saat sang istri tengah berjuang melawan Covid-19 di rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.