JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mendukung kebijakan pemerintah memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) hingga 8 Februari 2021.
Malah, menurut Melki, PPKM yang diperuntukkan sebagian daerah di Jawa dan Bali sebaiknya juga diikuti daerah lain. Terutama di daerah-daerah yang memenuhi syarat PPKM.
"Kebijakan ini selain untuk sebagian daerah Jawa dan Bali penting juga dilakukan oleh provinsi dan kabupaten/kota lain di Indonesia," kata Melki saat dihubungi, Kamis (21/1/2021).
Kriteria daerah yang harus melaksanakan PPKM yaitu angka kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, kasus aktif di atas rata-rata nasional, serta keterisian ruang isolasi dan ICU rumah sakit di atas 70 persen.
Baca juga: Banyumas Tidak Perpanjang PPKM, Dinkes: Belum Ada Kabar Resmi
Melki menambahkan, daerah yang memiliki keterbatasan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan juga perlu melaksanakan PPKM.
"Secara nasional, daerah yang masuk kategori merah dan berlakukan PPKM terus bertambah karena berbagai alasan," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu berpendapat, PPKM penting untuk menekan penularan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Dengan begitu, penambahan kasus harian dan kasus kematian akibat Covid-19 dapat dikendalikan.
Bertalian dengan itu, Melki meminta pemerintah dengan bantuan aparat penegak hukum serta tokoh agama dan masyarakat terus melakukan sosialiasi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).
"Masyarakat perlu terus-menerus diedukasi dan diingatkan oleh semua tokoh agar secara sadar melakukan protokol kesehatan sejak dari dalam rumah. Apalagi saat harus ke luar rumah menggunakan transportasi umum," tuturnya.
Melki mengatakan, penularan Covid-19 saat ini sudah mulai masuk ke komunitas-komunitas terkecil.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan