Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Rawan Bencana, Revisi UU Penanggulangan Bencana Dibahas DPR-Pemerintah

Kompas.com - 20/01/2021, 12:29 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKomisi VIII DPR RI bersama pemerintah membahas revisi terhadap Undang-Undang Penanggulangan Bencana dalam rapat perdana yang dilakukan panitia kerja, Rabu (20/1/2021).

Wakil ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily yang memimpin rapat tersebut mengatakan bahwa pembahasan revisi UU Penanggulangan Bencana semakin relevan untuk segera dibahas.

Sebab, menurut Ace, awal tahun ini Indonesia dilanda dengan berbagai macam bencana alam dari mulai Sumedang, Sulawesi Barat, Manado, Kalimantan dan di daerah-daerah yang lain.

"Kami menyebutnya ini adalah upaya kita untuk terus menerus menyempurnakan manajemen reformasi penanggulangan bencana kita,” kata Ace dalam rapat panja di Kompleks Parlemen, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Tangani Bencana, Satgas Minta Tempat Evakuasi Warga Sehat Dipisah dari Pasien Covid-19

Ace mengatakan, sebelum masuk pada pembahasan Undang-Undang Penanggulangan Bencana, Komisi VIII sudah terlebih dahulu membahasnya secara intens dengan menyerap berbagai macam informasi dan masukan dari berbagai pihak.

"Kami ingin sampaikan bahwa panja Komisi VIII telah melakukan sosialisasi, public hearing dan mencari masukan dari berbagai pihak terutama dari kalangan masyarakat, dan dari pemerintah daerah tentang revisi Undang-Undang penanggulangan bencana," kata dia.

Ace menyebutkan, Komisi VIII DPR telah mencatat berbagai macam kesimpulan dari hasil pembicaraan dan pembahasan baik dengan pemerintah daerah maupun dengan kalangan akademisi, NGO, masyarakat dan stakeholder dari penanggulangan bencana.

"Pada umumnya menyatakan, mereka memberikan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana ini,” ujar Ace.

Baca juga: Cegah Covid-19 Pasca-bencana, Kemenkes Screening dan Testing untuk Warga Terdampak Gempa Sulbar

Oleh karena itu, kata dia, Komisi VIII DPR harus melakukan langkah-langkah cepat dan melakukan terobosan-terobosan yang lebih akseleratif di tengah situasi negara yang sedang menghadapi berbagai bencana alam dan non alam, misalnya pandemi Covid-19 maupun bencana alam yang sedang terjadi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, rapat panja DPR ini adalah rapat pertama Komisi VIII dengan pemerintah sebagai tindak lanjut dari rapat kerja pada 7 semptember 2020 yang lalu.

"Kita sudah melewati dua masa sidang dan baru sekarang kita rapat maka rapat, ini menjadi sangat penting untuk kita sama-sama bahas," kata politisi Golkar ini.

Baca juga: Walhi: Kalsel Darurat Ruang dan Darurat Bencana Ekologis

Ace menuturkan, dalam rapat kerja, berdasarkan ketentuan Pasal 144 Ayat 5 Tata Tertib Nomor 1 DPR RI Tahun 2014, pembahasan Rancangan Undang-Undang harus dilakukan melalui panitia kerja.

Kemudian, lanjut dia, pada Pasal 146 menyebut panja bertugas membahas tentang substansi RUU atau materi yang diputuskan di dalam rapat kerja komisi.

"Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 146 ayat 3, rapat panja membahas substansi rancangan Undang-Undang berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM)," ucap Ace.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com