JAKARTA, KOMPAS.com - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jember, Jawa Timur, Sumarwini akhirnya bisa bernafas lega setelah berhasil angkat kaki dari Arab Saudi.
Sekitar 2006, ia memutuskan untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Riyadh, Arab Saudi. Kepergiannya dari tanah kelahirannya membawa segudang harapan untuk memperbaiki nasib.
Namun, dua tahun menjalani rutinitas pekerjaannya, ia mulai menemui apa yang kemudian hari menjadi mimpi buruknya.
Tepat pada 2008, petaka itu datang setelah majikannya menuduh Sumarwini telah melakukan tindak kekerasan dan perbuatan tidak sewajarnya kepada dua anak majikan yang masih di bawah umur.
Baca juga: Pemerintah Diminta Pastikan Tak Ada Oknum Palsukan Tes Covid-19 Pekerja Migran RI ke Taiwan
Tuduhan ini menyeretnya ke meja pemeriksaan. Ironisnya, perempuan kelahiran 1979 itu terpaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya karena mendapat tekanan.
Pengadilan setempat kemudian memvonisnya 1 tahun penjara, 240 kali cambuk dan denda ganti rugi sebesar SAR 536 ribu (sekitar Rp 1,9 miliar), serta penahanan selama 5 tahun atas tuntutan hak khusus oleh majikan.
Dalam perkembangan persidangan banding di pengadilan, majikan menaikkan tuntutan ganti rugi menjadi SAR 1, 536.000 (setara Rp 5,6 miliar) sesuai keputusan yang dikeluarkan Komisi Penilain Kerugian.
Sejak 27 Desember 2008, Sumarwini menjalani kehidupannya dari balik jeruji besi hingga akhirnya pada November 2013, KBRI Riyadh berhasil mengeluarkannya dari tahanan dengan jaminan.
Baca juga: BP2MI Kecewa Taiwan Perpanjang Larangan Kedatangan Pekerja Migran Indonesia
Keluar dari tahanan, Sumarwini berpindah ke penampungan (shelter) KBRI dan hidup dengan sesama PMI kurang beruntung lainnya. Mereka menunggu proses penyelesaian masalah maupun tuntutan hak-hak mereka sebelum dapat pulang ke Tanah Air.
Statusnya yang masih dicekal turut menyulitkannya untuk bisa kembali ke Indonesia. Terlebih, proses peradilan berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum yang final.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan