JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, seseorang yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 tetap bisa diberi vaksin.
Hal tersebut sekaligus memastikan bahwa orang yang akan menjalani vaksinasi tidak perlu harus tes swab polymerase chain reaction (PCR) terlebih dahulu.
"Tetap vaksin saja, tidak harus periksa (tes swab dulu)," ujar Nadia kepada Kompas.com, Minggu (17/1/2021).
Baca juga: Menkes Wacanakan Penerima Vaksin Covid-19 Dapat Sertifikat, Bisa Jadi Syarat Bepergian
Bagi OTG yang terlanjur divaksin Covid-19, kata dia, tidak akan ada efek membahayakan yang diterima bersangkutan.
Walupun dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 tidak disebutkan jelas apakah OTG bisa mendapat vaksin atau tidak.
"Tidak apa-apa (OTG divaksin Covid-19 dan tidak berefek buruk)," ucap dia.
Dalam SK tersebut sudah diatur mengenai skrining sebelum vaksinasi.
Penerima vaksin akan diperiksa riwayat kesehatan dan kondisi sebelum vaksinasi dengan menjawab beberapa pertanyaan serta pemeriksaan tekanan darah dan suhu tubuh.
Skrining tersebut juga ditujukan untuk mengurangi risiko reaksi berat yang terjadi setelah penyuntikan vaksin ke dalam tubuh.
Baca juga: Advokat David Tobing Gugat Raffi Ahmad, Sidang Perdana 27 Januari di PN Depok
Meski demikian, apabila seorang OTG lolos skrining, maka tetap akan diberi vaksin dan tidak memiliki efek berbahaya bagi yang bersangkutan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan