Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Wajibkan Selebritas dan Figur Publik Gunakan Masker Saat Tampil

Kompas.com - 15/01/2021, 11:59 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mewajibkan setiap selebritas dan figur publik menerapkan protokol kesehatan saat tampil di televisi.

Ketua KPI Agung Suprio mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPI yang mulai berlaku pada 25 November 2020.

"Di dalam keputusan itu, ditulis bahwa public figure wajib menggunakan masker dan/atau face shield jadi pelindung wajah yang transparan itu," kata Agung kepada Kompas.com, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Istana Minta Raffi Ahmad Lebih Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Agung menjelaskan, dalam aturan tersebut masih menggunakan frasa 'dan/atau'.

Namun, berdasarkan hasil koordinasi KPI dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan lembaga penyiaran, pada Rabu (13/1/2021), disebutkan bahwa penggunaan face shield saja tidak mampu mencegah penularan.

Oleh karena itu, KPI mewajibkan penggunaan masker bagi para artis atau siapa pun yang tampil di televisi.

"Kemudian (diwajibkan) menjaga jarak. Kami berharap dari lembaga penyiaran mulai memahami dan mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Ketua Satgas Covid-19: Publik Figur di Variety Show Belum Disiplin Protokol Kesehatan

Aturan berbeda terkait penggunaan masker berlaku pada penyanyi.

Menurut Agung, penyanyi harus menggunakan masker sebelum tampil dan melepasnya ketika berada di atas panggung pentas.

Penyanyi juga diminta untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan.

Jarak antara penyanyi dengan penonton atau juri juga harus jauh untuk menghindari droplet atau percikan yang keluar dari mulut.

"Nah, kalau lawakan dan sebagainya memakai masker, tetap," lanjut dia.

Baca juga: Berkumpul Tanpa Masker Usai Vaksinasi Covid-19, Raffi Ahmad Minta Maaf ke Jokowi

Sementara bagi pembaca berita diperbolehkan tidak menggunakan masker atau hanya menggunakan face shield.

"Jadi saya lihat kemarin di TV berita sudah memakai masker. Kecuali memang, yang one man show seperti pembaca berita itu enggak perlu menggunakan masker. Kalau pembaca berita itu cukup memakai face shield," ucap Agung.

Pelanggar protokol kesehatan nantinya akan diberi sanksi berupa teguran pertama, kedua, hingga pemberhentian tayangan dan pembatasan durasi.

Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, beberapa artis sekaligus figur publik yang tampil di variety show  sejumlah stasiun televisi belum disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang dimaksud yaitu, tidak menggunakan masker dan face shield.

"Variety show, beberapa idola masyarakat ini tidak menggunakan masker dengan baik, ada face shield diberikan tidak dipasang dengan baik, seolah ini hanya sebagai hal yang tidak menentukan, padahal ini nyawa kita semua," kata Doni dalam rapat kerja Komisi VIII DPR, Kamis (14/1/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com