JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah selama 30 hari ke depan.
Masa penahanan Zulkifli diperpanjang untuk menuntaskan pemberkasan kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus yang menjerat Zulkifli.
"Untuk melengkapi pemberkasan perkara, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka ZAS (Zulkifli) selama 30 hari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Periksa Anggota DPRD, KPK Dalami Transaksi ke Rekening Wali Kota Dumai
Ali mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu terhitung sejak tanggal 16 Januari 2021 sampai dengan 14 Februari 2021 mendatang.
Zulkifli telah di Rutan Polres Metro Jakarta Timur sejak Selasa (17/11/2020) lalu.
Dalam kasus ini, Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta dalam bentuk dollar AS kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Suap kepada Yaya itu diberikan untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.
Baca juga: Wali Kota Dumai Ditahan KPK, Gubernur Riau: Mari Kita Doakan agar Sabar Hadapi Cobaan
Selain itu, Zulkfili juga diduga menerima gratifikasi uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.
Akibat perbuatannya, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.