Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata MNC Group Soal Gugatan UU Penyiaran yang Ditolak MK

Kompas.com - 14/01/2021, 15:43 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak MNC Group mengaku akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) yang diajukan PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).

"Kami menghargai dan menghormati Majelis Hakim MK," kata Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/1/2021).

Taufik mengatakan, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa pengaturan soal over the top (OTT) sudah ada dalam UU ITE.

Oleh karena itu, lanjut dia, kini saatnya Kementerian Komunikasi dan Informatika menerjemahkan aturan tersebut dengan lebih komprehensif.

"Majelis Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kewenangan pengaturan layanan OTT ada pada Kementerian Kominfo," ujar dia.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Inews dan RCTI, Youtuber dan Netflix Tak Terdampak UU Penyiaran

Adapun Majelis Hakim MK telah menolak gugatan UU Penyiaran dari RCTI dan Inews TV. Majelis Konstitusi menilai gugatan yang diajukan iNews TV dan RCTI tidak berdasar menurut hukum.

"Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang 24 Tahun 2003 tentang Mahkmah Konstitusi amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (14/1/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, gugatan yang diajukan oleh iNews dan RCTI tidak berdasar seluruhnya.

Majelis menilai pengawasan konten OTT bisa dilakukan melalui UU ITE, sedangkan sanksinya juga telah diatur UU ITE dan UU lain yang berkaitan dengan pelanggaran konten OTT.

"Apabila tindak pidana menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak maka pemidanaannya diperberat dengan sepertiga dari pidana pokok," ujar Enny.

"Pemberatan ini juga diperberat bagi korporasi yang melanggar perbuatan yang dilarang dalam UU 11 2008 yang dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga," kata dia.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Inews TV dan RCTI soal UU Penyiaran, Dianggap Tak Berdasar

Selain pengawasan berdasarkan UU ITE, pengawasan juga didasarkan pada berbagai UU sektoral lainnya yang sesuai dengan konten layanan dilanggar.

"Misalnya dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang 28 Tahun 2014, Undang-Undang 7 Tahun 2014, KUHP, Undang-Undang 40 Tahun 1999 dengan telah ditentukannya aspek menegakkan hukum atas konten pelanggaran OTT dalam UU ITE, UU 36 Tahun 1999, dan berbagai UU sektoral baik dengan pengenaan sanksi administratif maupun sanksi pidana," ucap Enny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com