JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Presiden Joko Widodo mengapresiasi investigasi terhadap kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.
Hal tersebut diungkapkan Presiden ketika menerima rombongan komisioner Komnas HAM di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/1/2021), sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tadi beliau menyampaikan sangat mengapresiasi kerja keras Komnas HAM, juga mengapresiasi kesimpulan yang dibuat oleh Komnas HAM," ujar Taufan dalam konferensi pers di kantor Kemenkon Polhukam, dikutip dari Kompas TV, Kamis siang.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran HAM atas Tewasnya Laskar FPI dan Rekomendasi Komnas HAM
Setelah menerima berkas kesimpulan investigasi, selanjutnya Jokowi akan memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
"(Presiden) akan memberikan arahan yang jelas kepada Kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM, itu yang kami sebut tadi sebagai proses hukum di peradilan pidana nantinya," kata Taufan.
Ia menambahkan, Presiden sejak awal sudah memberikan perhatian terhadap kasus ini. Ini termasuk mendorong Komnas HAM yang notabene lembaha independen melakukan tugas penyelidikannya.
"Untuk kemudian mengambil sebuah kesimpulan tentang apa yang terjadi pada peristiwa 7 Desember 2020," kata Taufan.
Baca juga: Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI ke Jokowi
Diketahui, terdapat empat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM untuk menindaklanjuti temuan tewasnya enam laskar FPI, yang meliputi:
1. Peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.
Baca juga: Menanti Polri Menindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM soal Tewasnya Laskar FPI