JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pemerintah dapat meminta pihak WhatsApp menjelaskan mengenai kebijakan privasi dan persyaratan layanan baru secara rinci kepada masyarakat.
Terdapat tiga poin persyaratan baru yang ditampilkan, salah satunya terkait data pengguna WhatsApp yang diteruskan ke Facebook.
Menurut Kharis, pemerintah dapat meminta penjelasan WhatsApp, misalnya terkait jenis data apa yang diteruskan dan penggunaannya.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bisa dan boleh menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia," kata Kharis, melalui keterangan pers, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Klarifikasi WhatsApp soal Kebijakan Berbagi Data dengan Facebook
Penjelasan tersebut, kata Kharis, harus disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik.
Ia juga meminta tidak ada hal-hal yang disembunyikan oleh pihak WhatsApp dalam penjelasan tersebut.
"Terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp. Tidak boleh ada kalimat bersayap apalagi disembunyikan," ujar dia.
Selain itu, Kharis juga meminta pemerintah dapat melindungi data masyarakat terkait dengan kebijakan baru WhatsApp yang mengharuskan penggunanya menyerahkan data pribadi kepada Facebook.
Baca juga: Komisi I DPR Minta Pemerintah Lindungi Data Masyarakat tentang Kebijakan Baru WhatsApp
Menurut Kharis, pemerintah sebagai regulator harus menjamin keamanan data setiap platform yang memberikan layanan kepada masyarakat.
"Kami di DPR bersama pemerintah sedang mengejar terus pembahasan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP) agar data pribadi terlindungi secara menyeluruh,” kata Kharis.
Sebelumnya diberitakan, para pengguna WhatsApp menerima notifikasi soal persetujuan ketentuan dan kebijakan baru yang akan berlaku pada 8 Februari 2021.
Notifikasi tersebut mewajibkan pengguna mengeklik tombol persetujuan, sehingga jika tidak dilakukan maka pengguna tidak dapat mengakses platform tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.