Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Ada Vaksin Covid-19, Warga Diingatkan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Kompas.com - 12/01/2021, 15:03 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan meski sudah ada vaksin Covid-19.

Adapun protokol kesehatan yang harus dipatuhi yakni menggunakan masker mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menjauhi keramaian (5M).

"Kita turut berkontribusi untuk mewujudkan kesehatan atau derajat kesehatan tetapi juga tetap memiliki kualitas perilaku yang 5M," kata Hermawan kepada Kompas.com, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: IAKMI: Jangan Seolah-olah Kita Sudah Keluar dari Pandemi meski Sudah Ada Vaksin

"Tidak sekadar 3M. Tapi, kita lengkapi juga dengan membatasi mobilitas dan juga menjauhi kerumunan," lanjut dia.

Hermawan mengatakan, vaksin Covid-19 baru akan efektif menciptakan kekebalan komunitas atau herd immunity jika 70 masyarakat berisiko sudah tervaksinasi.

Oleh karena itu, ia menyarankan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi masih jauh (untuk herd immunity). Masih bisa setahun, dua tahun, atau bahkan tiga tahun ke depan. Jadi kita perlu tetap memiliki kesadaran kesabaran dan daya tahan menghadapi Covid-19 ini," ujarnya.

Hermawan juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pemberitaan yang tidak benar terkait vaksin Covid-19.

Ia menuturkan, vaksin Covid-19 yang ada saat ini sudah melalui uji klinis dan telah dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Tentu ini yang harus kita luruskan, badan pom sudah melakukan announcement, pengumumanan, pres rilis bahwa ini vaksin aman," ucap dia.

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, vaksin Covid-19 Sinovac yang telah diujicoba di Bandung memiliki peluang untuk menekan angka penularan kasus Covid-19 sebesar 65,3 persen.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers pengumuman pemberian izin penggunaan darurat vaksin atau emergency use authorization (EUA) yang digelar Senin (11/1/2021).

"Hasil analisis efikasi menunjukkan angka sebesar 65,3 persen. Hasil ini didapatkan berdasarkan hasil uji klinis Sinovac yang dilakukan di Bandung," ujar Penny dalam konferensi pers secara daring itu.

"Hal ini menunjukkan harapan hahwa vaksin ini mampu menurunkan kejadian Covid-19 hingga 65,3 persen," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Biologi Molekular Eijkman Amin Soebandrio menyebut vaksin Covid-19 di Indonesia akan efektif menekan penularan Covid-19 apabila proses penyuntikan vaksin sudah bisa membuahkan herd immunity hingga 70 persen.

Angka tersebut setara dengan 182 juta orang apabila dihitung dari jumlah total penduduk Indonesia.

Baca juga: Menag Yaqut: Vaksin Covid-19 Sinovac Boleh Digunakan Umat Islam

"Selama kekebalan komunitas bisa tercapai minimal 70 persen, semua ahli menyatakan potensi penularan bisa dihentikan," ujar Amin ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/1/2021).

"Tapi kalau itu benar-benar mencapai 70 persen ya," kata dia.

Selain tercapainya angka tersebut, lamanya pelaksanaan vaksinasi, menurut dia, juga menjadi poin penting.

Sebab, hal ini berkaitan dengan berapa lama antibodi yang terbentuk setelah vaksinasi bisa bertahan dalam tubuh penerima vaksin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com