JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan vaksin Sinovac yang sudah mendapat izin darurat penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) boleh digunakan untuk seluruh umat Islam.
Hal tersebut dipastikan dengan adanya fatwa halal dan suci terhadap vaksin Sinovac yang dikeluarka Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Untuk umat Islam saya ingin menyampaikan bahwa sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI yang dalam hal ini sudah disampaikan komisi fatwa MUI," ujar Yaqut dalam keterangan pers usai meninjau kedatangan vaksin Sinovac gelombang ketiga di Bandara Soekarno Hatta sebagaimana dipantau dari tayangan YouTube Sekretariat Negara, Selasa (12/1/2021).
"Artinya vaksin ini boleh dipergunakan untuk seluruh umat Islam selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel," lanjutnya menegaskan.
Baca juga: Isi Lengkap Fatwa MUI soal Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 Sinovac
Yaqut kemudian menjelaskan sejumlah keterangan resmi MUI.
Pertama, vaksin Sinovac itu tidak memanfaatkan bahan yang tercemar babi beserta turunannya.
Kedua, vaksin tersebut tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia.
Ketiga, vaksin Sinovac bersentuhan dengan najis mutawasitah sehingga dihukumi mutanajis tetapi sudah dilakukan penyucian dengan cara sesuai syariat Islam.
"Keempat, menggunakan fasilitas produksi suci dan hanya digunakan untuk produksi vaksin Covid-19," tambah Yaqut.
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sience Co.Ltd. China dan PT Bio Farma Persero.
Baca juga: Tangsel Diperkirakan Dapat 8.920 Dosis Vaksin Sinovac dari Provinsi Banten
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan