JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengangkat dan mengukuhkan 38 orang pejabat struktural KPK di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/1/2021).
"Saya dengan ini secara resmi mengangkat dan mengukuhkan saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Firli dalam acara pelantikan yang disiarkan akun Youtube KPK RI, Selasa.
Pengangkatan dan pengukuhan ini dilakukan usai terbitnya Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja yang mengubah struktur organisasi KPK.
Baca juga: Pimpinan KPK Klaim Perubahan Struktur Organisasi Tak Langgar Undang-undang
Dalam sambutannya, Firli menyebut kondisi pandemi Covid-19 yang belum jelas kapan berakhir menjadi tantangan bagi KPK.
Namun, Firli meminta kepada para anak buahnya untuk tetap bekerja memberantas korupsi sebagaimana yang diinginkan oleh masyarakat.
"Mari kita sama-sama merapatkan barisan memperkuat dan mengumpulkan seluruh sumber daya kita untuk menjawab tantangan dan tuntutan masyarakat, Indonesia bebas korupsi," ujar Firli.
Seperti diketahui, melalui Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020, KPK merombak susunan organisasinya dengan menambahkan sejumlah jabatan baru.
Beberapa jabatan baru tersebut antara lain Inspektur, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, serta Deputi Koordinasi dan Supervisi.
Baca juga: Imbas Revisi UU KPK: Struktur Dirombak, Pegawai Jadi ASN
Perkom tersebut juga mengubah nomenklatur sejumlah jabatan, misalnya Deputi Bidang Pencegahan menjadi Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring atau Deputi Bidang Penindakan menjadi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Berikut nama-nama pejabat strutkural KPK yang diangkat dan dikukuhkan pada Selasa hari ini
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Karyoto
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto
Inspektur Subroto
Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi Eko Marjono