JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta jajaran kejaksaan mengantisipasi respons pendukung Front Pembela Islam (FPI) setelah organisasi tersebut dibubarkan pemerintah sejak 30 Desember 2020.
"Deteksi dini dan antisipasi terhadap potensi respons para pendukung, baik di pusat dan daerah, yang dapat mengancam, serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).
Selain itu, ia meminta adanya sosialisasi secara persuasif terhadap anggota FPI yang masih aktif melakukan kegiatan.
Baca juga: PPATK Blokir Sementara Rekening FPI dan Afiliasinya, Ini Penjelasannya
Burhanuddin juga meminta jajarannya mengantisipasi potensi dampak dari deklarasi perubahan nama Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam.
"Penindakan secara tegas apabila masih ada jajaran maupun anggotanya, baik di pusat maupun daerah, yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi," tuturnya.
Adapun pembubaran FPI diputuskan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI yang diteken tiga menteri dan tiga pejabat negara lainnya.
Ada enam alasan pemerintah membubarkan FPI, salah satunya bahwa FPI secara de jure sudah bubar sejak 21 Juni 2019.
Baca juga: Finalisasi Laporan Bentrok FPI dan Polisi, Komnas HAM Amati Kembali Ribuan Video
Alasan berikutnya, ditemukan 35 pengurus atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 orang telah dijatuhi pidana.
Selanjutnya, adanya pelanggaran hukum oleh pengurus atau anggota FPI yang kerap melakukan berbagai razia atau sweeping di masyarakat.
Padahal, sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.
Baca juga: Naskah Lengkap SKB Pembubaran FPI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.