JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku menerima proposal action plan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari rekannya, Andi Irfan Jaya.
Adapun Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
"Pertama, saya tidak buat action plan, saya tidak minta dibuatkan action plan, tetapi bulan Februari 2020 itu saya pernah di-forward oleh Andi Irfan," kata Pinangki dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1/2021), dikutip dari Antara.
Dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisi 10 langkah yang terdiri dari berbagai upaya mendapatkan fatwa MA hingga Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.
Baca juga: Jaksa Pinangki Tersedu-sedu, Meminta Belas Kasih JPU dan Majelis Hakim
Di dalam action plan, ada pula tercantum nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dengan inisial BR dan mantan Ketua MA, Hatta Ali (HA).
Setelah menerima action plan dari Andi Irfan, Pinangki mengaku meneruskan atau forward proposal tersebut kepada rekannya, Anita Kolopaking.
Anita merupakan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra. Ia tak berstatus sebagai terdakwa di kasus fatwa MA, tetapi tersandung perkara lain yang juga menyangkut Djoko Tjandra.
"Anita mengatakan itu adalah action plan yang ditolak Djoko Tjandra pada Desember 2019, jadi waktu itu kita membahas mengenai penolakan bulan Desember tapi saya tidak membaca detailnya," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Pinangki Akui Beri Tahu Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia ke Jaksa Eksekutor
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian meminta Pinangki menceritakan perihal penolakan action plan oleh Djoko Tjandra tersebut.
"Yang mengirim kan bukan saya Pak," jawab Pinangki.
Sebelumnya, dalam nota pembelaan atau pleidoi, Andi Irfan membantah telah membuat action plan tersebut.
Dalam kasus ini, Andi Irfan didakwa sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki.
Sementara, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra yang diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Selain itu, Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.