JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali resmi mengambil langkah membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah semakin tingginya penularan Covid-19.
Kebijakan pembatasan itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (6/1/2021).
Airlangga mengatakan, pembatasan kali ini menyasar kegiatan masyarakat secara terbatas.
"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Yang harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," ujar Airlangga dikutip dari tayangan konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Beda Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali dan PSBB
Dia pun mengumumkan, pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat ini berlangsung selama 15 hari, yakni pada 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali.
Berikut rangkumannya:
1. Berdasarkan empat pertimbangan
Airlangga menjelaskan, ada empat parameter yang digunakan untuk menentukan Jawa dan Bali sebagai daerah berlakunya pembatasan kegiatan masyarakat.
Pertama, angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional di atas 3 persen.
Kedua, angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional atau di bawah 82 persen.
Ketiga, kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional atau di atas 14 persen.
"Terakhir, keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen," kata Airlangga.
Apabila salah satu dari empat kriteria telah terpenuhi maka pembatasan di daerah bisa dilakukan.
Baca juga: Selama Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Sekolah Digelar secara Daring
Airlangga mengatakan, provinsi-provinsi yang ada di Jawa-Bali memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.
"DKI Jakarta misalnya keterisian rumah sakit (RS) di atas 70 persen. Provinsi Banten keterisian rumah sakit di atas 70 persen, kasus aktif di sana di atas nasional sementara kesembuhan masih di bawah nasional," lanjutnya.