JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia) dapat memberikan efek jera bagi para pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul.
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan secara luar biasa.
Salah satunya adalah dengan melakukan kebiri kimia terhadap para pelaku yang dinilai telah merusak masa depan bangsa Indonesia.
Baca juga: Selain Kebiri Kimia, Predator Seksual Anak Terancam Dibuka Identitasnya ke Publik
"Itu sebabnya kami menyambut gembira ditetapkannya PP tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan," ujar Nahar dikutip dari siaran pers, Senin (4/1/2020).
Nahar mengatakan, kasus kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang mengingkari hak asasi anak.
Selain itu, hal tersebut juga menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga, menghancurkan masa depan anak, serta mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan Laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada periode 1 Januari 2020 hingga 11 Desember 2020, kata dia, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Tanah Air mencapai 5.640 kasus.
"Pemerintah terus mengupayakan agar anak-anak di Indonesia terlindungi dari setiap tindak kekerasan dan eksploitasi melalui sejumlah peraturan perundang-undangan," kata dia.
Baca juga: Kapan Pelaku Kekerasan Seksual Anak Bisa Dihukum Kebiri Kimia?
Adapun dalam PP tersebut, pelaku kekerasan seksual terhadap anak terdiri dari pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul.
Tindakan kebiri kimia yang disertai rehabilitasi hanya dikenakan pada pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku diberikan baik kepada pelaku persetubuhan maupun cabul.
Baca juga: Hukuman yang Ancam Predator Seksual terhadap Anak, Apa Itu Kebiri Kimia?
Nahar menjelaskan, dalam PP tersebut, tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.
Pelaksanaannya dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
"Pelaku baru dapat diberikan tindakan kebiri kimia apabila kesimpulan penilaian klinis menyatakan bahwa pelaku persetubuhan layak dikenakan tindakan kebiri kimia," kata dia.
"Selain itu, pelaku tidak semata-mata disuntikkan kebiri kimia, tapi harus disertai rehabilitasi untuk menekan hasrat seksual berlebih pelaku dan agar penyimpangan seksualnya bisa hilang," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.