JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang akhir tahun 2020, masyarakat Indonesia dan Malaysia dihebohkan dengan munculnya kasus parodi lagu Indonesia Raya.
Video parodi Lagu Indonesia Raya ini viral sejak diunggah di akun Youtube MY Asean. Akun tersebut memasang logo bendera Malaysia.
Dalam video itu, lirik Lagu Kebangsaan Indonesia diganti dengan kalimat-kalimat yang dinilai tidak sopan.
Lambang negara yang direpresentasikan dengan burung Garuda diubah menjadi ayam jago berlambang Pancasila.
Baca juga: Sosok MDF, Pelaku Parodi Indonesia Raya, Masih SMP dan Jarang Bergaul dengan Teman Sebaya
Melihat video itu, Indonesia lantas meminta Malaysia mengusut tuntas kasus tersebut karena menduga pelakunya adalah warga negara Malaysia.
Namun, kabar terbaru adalah bahwa pelakunya merupakan dua Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu NJ dan MDF. Dua WNI tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas seperti apa penangkapan dan kronologi kasusnya?
Ditangkap di Sabah dan Cianjur
Dua WNI pelaku parodi Lagu Indonesia Raya ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu Sabah dan Cianjur.
NJ merupakan seorang WNI yang berada di Malaysia. Ia ditangkap Polis Di Raja Malaysia (PDRM) di Sabah, Malaysia.
Sementara itu, MDF ditangkap Direktorat Tindak Pidana (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, kedua tersangka berteman di dunia maya.
"Intinya bahwa antara NJ yang di Sabah, kemudian MDF yang ada di Cianjur ini berteman dalam dunia maya, dia sering berkomunikasi," ujar Argo dalam konferensi pers dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/1/2021).
Sejumlah barang bukti pun terkuak dari penangkapan MDF. Polisi mengamankan ponsel, seperangkat personal computer (PC), akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, orangtua MDF diketahui telah memberikan ponsel kepada pelaku sejak usia 8 tahun.