Argo menyebut, MDF telah menguasai cara-cara pelanggaran siber agar tidak terdeteksi oleh Kepolisian.
"Dia belajar bagaimana dia kalau ada pelanggaran pidana tidak terdeteksi, tapi ternyata terdeteksi juga," ujarnya.
MDF dijerat UU ITE
Buah pelanggaran tersebut, MDF pun disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya itu, MDF pun dijerat Pasal 64 A juncto Pasal 70 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
MDF sendiri diketahui merupakan seorang pelajar kelas III SMP di Cianjur.
"Ditangkap di rumahnya dan dia adalah kelas III SMP di Cianjur," ujar Argo Yuwono dalam konferensi pers yang dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/1/2021).
Sementara itu, PDRM telah menginterogasi NJ, yang merupakan seorang pekerja Indonesia berusia 40-an tahun di Sabah.
"Tersangka ditahan di Sabah, pada Senin (28/12/2020) dan PDRM (Polis Diraja Malaysia) menemukan petunjuk baru dalam kasus ini," kata Abdul Hamid dikutip dari media Malaysia, Bernama.
Kronologi kasus
Argo Yuwono menyebut, kasus ini bermula ketika MDF membuat konten Youtube dengan memarodikan lagu Indonesia Raya.
Namun, konten yang dibuat MDF diunggah bukan atas namanya, melainkan nama NJ.
Lebih lanjut, MDF juga membuat samaran dengan menyertakan lokasi dan nomor Malaysia seolah pengunggah berada di Negeri Jiran.
Padahal, seperti diketahui lokasi MDF sebenarnya adalah di Cianjur, Jawa Barat.
Tindakan MDF pun kemudian diketahui NJ. Ia marah dan lantas membuat konten video di Youtube yang ironisnya, sama-sama memarodikan lagu Indonesia Raya.