Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Pembubaran FPI, Fraksi Nasdem: Nyata Bertentangan dengan Hukum

Kompas.com - 30/12/2020, 15:03 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Ahmad Ali, mendukung keputusan pemerintah melarang dan membubarkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Ali, FPI jelas-jelas banyak melanggar ketentuan hukum dan asas-asas kehidupan bermasyarakat.

"Nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama lainnya," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: FPI Resmi Dibubarkan, Penggunaan Simbol hingga Atribut Dilarang

Ia pun mendorong agar aparat penegak hukum seterusnya bersikap tegas, adil, dan sigap menindak setiap hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku, dalam rangka terjaganya eksistensi ideologi dan Negara Republik Indonesia," ujar Ali.

Selain itu, Ali mengajak seluruh elemen bangsa untuk selalu menjaga ketertiban, ketentraman, dan keharmonisan sosial.

"Mengajak seluruh warga bangsa untuk menghidupkan semangat dialog, toleransi, dan gotong royong di tengah kehidupan sosial kita," ucapnya.

Baca juga: 6 Alasan Pemerintah Bubarkan dan Larang Kegiatan FPI...

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman juga sepakat bahwa organisasi yang menjadi wadah munculnya bibit radikalisme dan intoleransi tidak boleh ada di Tanah Air.

Kendati begitu, di lain sisi, dia mempertanyakan apakah pembubaran FPI sudah sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

"Kami sepakat dengan semangat pemerintah agar jangan ada organisasi yang dijadikan wadah bangkitnya radikalisme dan intoleransi. Namun, setiap keputusan hukum harus dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," kata Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, Pasal 61 Undang-Undang Ormas menyatakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar harus didahului dengan peringatan tertulis.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR: Apakah Pembubaran FPI Sudah Sesuai UU Ormas?

Surat peringatan itu diberikan satu kali dengan jangka waktu untuk meresponsnya selama tujuh hari kerja. Jika peringatan tertulis tak dipatuhi, sanksi administratif baru kemudian dapat diberlakukan.

"Apakah pembubaran FPI ini sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya Pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan status badan hukum," ujar Habiburokhman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com