Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resolusi Penanggulangan Terorisme yang Diprakarsai Indonesia Disahkan Dewan Keamanan PBB

Kompas.com - 30/12/2020, 10:08 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Adapun selama dua tahun keanggotaan tidak tetap di DK PBB, kata dia, Indonesia mendapat kepercayaan untuk memimpin tiga Badan Subsider DK PBB.

Kedua subsider tersebut adalah Komite Sanksi 1267, Komite Sanksi Afghanistan (1988), serta Komite Non-proliferasi Senjata Massal (1540).

"Kepemimpinan Indonesia di ketiga Komite Sanksi tersebut memperoleh apresiasi tidak hanya dari anggota DK PBB, namun juga dari negara anggota dan badan-badan PBB terkait," kata dia.

Bahkan, kata Retno, melalui kepemimpinan Indonesia, Komite Sanksi telah berhasil meningkatkan profilnya, menjaga kredibilitas dan kesatuan anggotanya.

Pasalnya, Indonesia sangat berperan signifikan untuk selalu memfasilitasi dan menjembatani berbagai perbedaan, termasuk mendorong konsensus dalam berbagai pengambilan keputusan sulit.

Tak hanya itu, selama keanggotaan tidak tetap di DK PBB periode 2019-2020, Indonesia juga telah memprakarsai dua resolusi penting DK PBB.

Kedua resolusi tersebut adalah Resolusi 2538 tentang perempuan dalam misi perdamaian PBB dan Resolusi 2560 tentang perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com