Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perantara Suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/12/2020, 17:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Tommy Sumardi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Majelis hakim menyatakan Tommy terbukti bersalah dalam kasus suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Tommy Sumardi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Damis.

Vonis dua tahun penjara itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Tommy Sumardi Menangis Teringat Anaknya

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Tommy adalah perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan KKN.

"Terdakwa melakukan tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang jumlahnya relatif tinggi serta terdakwa dalam melakukan tindak pidana bersama-sama dengan terpidana dan aparat penegak hukum," kata Damis menambahkan.

Sementara, hal yang meringankan bagi Tommy adalah bersikap sopan, belum pernah dihukum, ditetapkan sebagai justice collaborator, mengaku dan meyesali perbuatan, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Dalam kasus ini, Tommy berperan sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi untuk menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra.

Dua jenderal polisi yang dimaksud adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Suap yang diberikan kepada Napoleon sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

Sementara, suap yang diberikan kepada Prasetijo sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar.

Baca juga: Tommy Sumardi, Perantara di Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Suap tersebut diberikan agar Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian orang (DPO) di Ditjen Imigrasi.

Kronologinya, apda April 2020 Djoko menghubungi Tommy membicarakan cara agar Dkoko bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan peninjauan kembali dalam kasus Bank Bali.

Demi dapat masuk ke Indonesia, Djoko yang berstatus buron itu bersedia memberi uang Rp 10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada sejumlah pihak yang mengurus kepentingan Djoko, terutama kepada pejabat NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polru.

Atas perbuatannya, Tommy dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi vonis hakim, Tommy dan JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com