Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Tanggung Biaya Karantina dan Perawatan Covid-19 WNA yang Masuki Indonesia

Kompas.com - 29/12/2020, 09:42 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperketat akses warga negara asing (WNA) ke Indonesia, merespons varian baru virus corona di South Wales, Inggris.

Untuk sementara, WNA yang boleh memasuki Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Mereka yang hendak memasuki Tanah Air pun wajib mengikuti persyaratan yang telah ditentukan.

Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021

WNA dari seluruh negara asing diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Hasil tes tersebut harus dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR. Setelahnya WNA wajib mengikuti karantina selama lima hari.

Sebagaimana bunyi Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19, WNA menanggung secara mandiri biaya karantina.

"Bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid -19 oleh Kementerian Kesehatan," demikian bunyi petikan SE.

Baca juga: Saat Indonesia Larang Sementara Kedatangan WNA akibat Varian Baru Virus Corona...

Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR WNA menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya mandiri.

Setelah WNA selesai menjalani karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan, maka WNA wajib melalukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Jika hasilnya negatif, maka WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Sementara, jika hasilnya positif, WNA wajib melakukan perawatan di rumah sakit.

"Bagi WNA dengan biaya mandiri," bunyi petikan SE lagi.

Baca juga: Satgas Covid-19 Rilis Edaran yang Atur Kepulangan WNI, Ini Syarat Detailnya

Adapun SE ini berlaku sejak tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan 14 Januari 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com