Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Tanggung Biaya Karantina dan Perawatan Covid-19 WNA yang Masuki Indonesia

Kompas.com - 29/12/2020, 09:42 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperketat akses warga negara asing (WNA) ke Indonesia, merespons varian baru virus corona di South Wales, Inggris.

Untuk sementara, WNA yang boleh memasuki Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Mereka yang hendak memasuki Tanah Air pun wajib mengikuti persyaratan yang telah ditentukan.

Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021

WNA dari seluruh negara asing diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Hasil tes tersebut harus dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR. Setelahnya WNA wajib mengikuti karantina selama lima hari.

Sebagaimana bunyi Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19, WNA menanggung secara mandiri biaya karantina.

"Bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid -19 oleh Kementerian Kesehatan," demikian bunyi petikan SE.

Baca juga: Saat Indonesia Larang Sementara Kedatangan WNA akibat Varian Baru Virus Corona...

Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR WNA menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya mandiri.

Setelah WNA selesai menjalani karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan, maka WNA wajib melalukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Jika hasilnya negatif, maka WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Sementara, jika hasilnya positif, WNA wajib melakukan perawatan di rumah sakit.

"Bagi WNA dengan biaya mandiri," bunyi petikan SE lagi.

Baca juga: Satgas Covid-19 Rilis Edaran yang Atur Kepulangan WNI, Ini Syarat Detailnya

Adapun SE ini berlaku sejak tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan 14 Januari 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com