JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperketat akses warga negara asing (WNA) ke Indonesia, merespons varian baru virus corona di South Wales, Inggris.
Untuk sementara, WNA yang boleh memasuki Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Mereka yang hendak memasuki Tanah Air pun wajib mengikuti persyaratan yang telah ditentukan.
Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021
WNA dari seluruh negara asing diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Hasil tes tersebut harus dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR. Setelahnya WNA wajib mengikuti karantina selama lima hari.
Sebagaimana bunyi Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19, WNA menanggung secara mandiri biaya karantina.
"Bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid -19 oleh Kementerian Kesehatan," demikian bunyi petikan SE.
Baca juga: Saat Indonesia Larang Sementara Kedatangan WNA akibat Varian Baru Virus Corona...
Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR WNA menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya mandiri.
Setelah WNA selesai menjalani karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan, maka WNA wajib melalukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
Jika hasilnya negatif, maka WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Sementara, jika hasilnya positif, WNA wajib melakukan perawatan di rumah sakit.
"Bagi WNA dengan biaya mandiri," bunyi petikan SE lagi.
Baca juga: Satgas Covid-19 Rilis Edaran yang Atur Kepulangan WNI, Ini Syarat Detailnya
Adapun SE ini berlaku sejak tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan 14 Januari 2021.