Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin Penting dalam Pengadaan Vaksin Covid-19: Tata Kelola yang Transparan hingga Penegakan Hukum

Kompas.com - 19/12/2020, 11:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, ada lima poin yang harus diperhatikan pemerintah jika betul-betul ingin mengadakan vaksin Covid-19.

Sebab, menurutnya, hingga kini sebagian besar masyarakat masih terindikasi ragu-ragu akan adanya Covid-19 dan bahkan tidak percaya bahwa sedang berlangsung pandemi.

Poin pertama yang ia sebut adalah, pemerintah perlu memperhatikan kebijakan tata kelola pengadaan vaksin yang jelas dan transparan dari hulu ke hilir.

"Tata kelolanya nanti harus jelas, transparan. Sehingga kelihatan jelas bagaimana tata kelolanya dari mulai hulu ke hilirnya. Pengadaan ini harus jelas, semuanya harus clear. Supaya nanti antara pusat dan daerah bisa berjalan," kata Trubus dalam diskusi virtual, Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: Kemenkes: Vaksin Covid-19 Gratis dan Tanpa Syarat

Poin kedua yaitu aspek transparansi yang menyangkut tentang efektifitas dan efikasi vaksin Covid-19 harus jelas.

Menurut dia, pemerintah harus fokus mengenai dua hal tersebut agar nantinya dapat mengantisipasi apabila vaksin memiliki masalah atau efek buruk.

"Yang ketiga adalah aspek akuntabilitas publik. Pertanggungjawaban publiknya, kalau misalnya orang yang divaksin itu sakit atau bermasalah, nah ini ke mana? kepada siapa tanggungjawabnya, ini harus jelas," jelasnya.

Berikutnya adalah soal pengawasan vaksin Covid-19 mulai dari ketika tiba di Tanah Air hingga prosesnya sampai di tangan masyarakat.

Baca juga: Penjelasan BPOM soal Penerbitan Izin Edar Vaksin Sinovac

Poin kelima, ia menyinggung soal penegakan hukum dari pengadaan vaksin Covid-19 yang harus diperjelas.

Misalnya, ia mengambil contoh DKI Jakarta yang sudah menerapkan aturan denda apabila warga menolak divaksin yaitu sebesar Rp 5 juta.

Adapun Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 baru saja digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan itu diketahui didaftarkan pada Rabu (16/12/2020). Secara khusus, pasal yang digugat adalah pasal mengenai ancaman sanksi jika warga menolak divaksin Covid-19.

Baca juga: Menko PMK: Vaksin Covid-19 Akan Timbulkan Efek Ganda

Lebih lanjut, Trubus mengatakan bahwa idealnya pemerintah menerapkan lima poin tersebut dalam pengadaan vaksin.

"Atau paling tidak pada tataran perencanaan atau formulasi itu sudah melalui proses mekanisme prosedur yang sudah diikuti minimal ada masukan, baik dari kementerian/lembaga dan pihak lain termasuk partisipasi publik," ujarnya.

Sebab, kata dia, apabila hal ini tidak diterapkan maka dikhawatirkan menimbulkan persoalan public trust.

Ia berpendapat, public trust akan tercapai apabila masyarakat setuju akan kehadiran vaksin.

Namun sebaliknya, public trust tidak akan tercapai jika masih ada penolakan di masyarakat akan vaksin.

"Tentu pemerintah harus bekerja keras soal perbaikan komunikasi publik jika hal ini terjadi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com