Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin Penting dalam Pengadaan Vaksin Covid-19: Tata Kelola yang Transparan hingga Penegakan Hukum

Kompas.com - 19/12/2020, 11:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, ada lima poin yang harus diperhatikan pemerintah jika betul-betul ingin mengadakan vaksin Covid-19.

Sebab, menurutnya, hingga kini sebagian besar masyarakat masih terindikasi ragu-ragu akan adanya Covid-19 dan bahkan tidak percaya bahwa sedang berlangsung pandemi.

Poin pertama yang ia sebut adalah, pemerintah perlu memperhatikan kebijakan tata kelola pengadaan vaksin yang jelas dan transparan dari hulu ke hilir.

"Tata kelolanya nanti harus jelas, transparan. Sehingga kelihatan jelas bagaimana tata kelolanya dari mulai hulu ke hilirnya. Pengadaan ini harus jelas, semuanya harus clear. Supaya nanti antara pusat dan daerah bisa berjalan," kata Trubus dalam diskusi virtual, Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: Kemenkes: Vaksin Covid-19 Gratis dan Tanpa Syarat

Poin kedua yaitu aspek transparansi yang menyangkut tentang efektifitas dan efikasi vaksin Covid-19 harus jelas.

Menurut dia, pemerintah harus fokus mengenai dua hal tersebut agar nantinya dapat mengantisipasi apabila vaksin memiliki masalah atau efek buruk.

"Yang ketiga adalah aspek akuntabilitas publik. Pertanggungjawaban publiknya, kalau misalnya orang yang divaksin itu sakit atau bermasalah, nah ini ke mana? kepada siapa tanggungjawabnya, ini harus jelas," jelasnya.

Berikutnya adalah soal pengawasan vaksin Covid-19 mulai dari ketika tiba di Tanah Air hingga prosesnya sampai di tangan masyarakat.

Baca juga: Penjelasan BPOM soal Penerbitan Izin Edar Vaksin Sinovac

Poin kelima, ia menyinggung soal penegakan hukum dari pengadaan vaksin Covid-19 yang harus diperjelas.

Misalnya, ia mengambil contoh DKI Jakarta yang sudah menerapkan aturan denda apabila warga menolak divaksin yaitu sebesar Rp 5 juta.

Adapun Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 baru saja digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan itu diketahui didaftarkan pada Rabu (16/12/2020). Secara khusus, pasal yang digugat adalah pasal mengenai ancaman sanksi jika warga menolak divaksin Covid-19.

Baca juga: Menko PMK: Vaksin Covid-19 Akan Timbulkan Efek Ganda

Lebih lanjut, Trubus mengatakan bahwa idealnya pemerintah menerapkan lima poin tersebut dalam pengadaan vaksin.

"Atau paling tidak pada tataran perencanaan atau formulasi itu sudah melalui proses mekanisme prosedur yang sudah diikuti minimal ada masukan, baik dari kementerian/lembaga dan pihak lain termasuk partisipasi publik," ujarnya.

Sebab, kata dia, apabila hal ini tidak diterapkan maka dikhawatirkan menimbulkan persoalan public trust.

Ia berpendapat, public trust akan tercapai apabila masyarakat setuju akan kehadiran vaksin.

Namun sebaliknya, public trust tidak akan tercapai jika masih ada penolakan di masyarakat akan vaksin.

"Tentu pemerintah harus bekerja keras soal perbaikan komunikasi publik jika hal ini terjadi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com