JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, hingga 12 Desember 2020, tercatat ada 4.250 dugaan pelanggaran selama pilkada.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.194 dugaan pelanggaran merupakan hasil temuan jajaran Bawaslu. Sedangkan 1.056 lainnya berasal dari laporan masyarakat.
"Ini tentu menjadi catatan kita bahwa Pilkada kita ternyata ini belum menjadi pilkada yang sesungguhnya kita harapkan, pilkada yang jujur, adil," kata Ratna dalam sebuah diskusi daring, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Ada Rekomendasi yang Tak Ditindaklanjuti KPU, Ini Saran Bawaslu
Ratna mengatakan, dari ribuan dugaan pelanggaran tersebut, yang paling tinggi adalah pelanggaran hukum lainnya seperti netralitas aparatur sipil negara (ASN). Dugaan pelanggaran jenis ini jumlahnya mencapai 1.459.
Tingginya dugaan pelanggaran netralitas ASN dinilai tidak lepas dari banyaknya calon kepala daerah petahana.
Dari 270 daerah yang menggelar pilkada, terdapat 230 calon yang berlatar belakang sebagai petahana.
Baca juga: Bawaslu: Perolehan Suara Calon Tunggal di Pilkada 2020 Mendominasi di 25 Kabupaten/Kota
Ratna melanjutkan, dugaan pelanggaran lain yang jumlahnya cukup tinggi yakni pelanggaran administrasi. Angka pelanggaran terkait hal ini mencapai 1.262.
Menurut Ratna, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang berkaitan dengan administrasi. Pertama, ihwal tata cara, mekanisme, dan prosedur pelaksanaan tahapan pemilihan.
Kedua, pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terhadap perbuatan politik uang. Ketiga, pelanggaran yang berkaitan dengan penggantian pejabat selama tahapan Pilkada dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Yang sanksinya adalah diskualifikasi," ujar Ratna.
Baca juga: Fenomena Calon Tunggal pada Pilkada Dinilai sebagai Anomali Demokrasi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan