Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Konsisten soal Pembatasan Operasional Mal dan Tempat Hiburan

Kompas.com - 16/12/2020, 20:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar epidemiologi Universitas Airlangga Laura Navika Yamani mendukung langkah pemerintah yang berencana membatasi aktivitas di beberapa sektor perekonomian, seperti pusat perbelanjaan hingga tempat hiburan di Jakarta.

Menurut Laura, hal tersebut harus dilakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19.

"Kita dukung langkah pemerintah, memang seharusnya demikian. Harus sudah diperhitungkan sejak awal bahwa pada kondisi pandemi ini memang harus ada rem dan gas. Artinya ketika kasus meningkat upaya intervensi harus lebih ketat seperti pemberlakuan jam malam atau pembatasan pergerakan," kata Laura saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Luhut Minta Mal hingga Tempat Hiburan di DKI Tutup Pukul 19.00 WIB

Laura menekankan bahwa kebijakan pembatasan tersebut harus diimplementasikan secara konsisten dan ketat, agar penyebaran Covid-19 dapat segera dikendalikan.

"Jangan sampai inkonsisten dan belum tampak hasilnya, kebijakan tersebut sudah dihentikan," ujar Laura.

Oleh karena itu, Laura meminta agar kebijakan dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 terus dilakukan.

Ia berharap, kebijakan pemberlakuan jam malam, dan pembatasan pergerakan benar-benar diterapkan sampai pemerintah dapat mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Ini dilakukan agar penyebaran tidak semakin meluas," ucap Laura.

Baca juga: Pengusaha Minta Pemerintah Tindak Kerumunan ketimbang Batasi Operasional Mal

Sebelumnya, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB.

Langkah tersebut bertujuan mengantisipasi terjadinya kerumunan pada saat tahun baru yang berpotensi mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus penularan virus corona.

Kebijakan tersebut diminta untuk diberlakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Selain itu, hal ini juga dilakukan setelah DKI Jakarta mengalami kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan.

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ujar Luhut dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Luhut Minta Mal hingga Tempat Hiburan Tutup Pukul 19.00, Wagub DKI: Kami Sedang Kaji

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi itu juga meminta pemilik pusat perbelanjaan memberikan keringanan biaya penyewaan dan service charge kepada para tenant (penyewa).

Hal ini dilakukan agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di pusat perbelanjaan.

“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antara pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Luhut.

Tak sampai di situ, Luhut juga meminta Anies untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) hingga 75 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com