Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tangani 104 Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada 2020

Kompas.com - 15/12/2020, 17:28 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menangani 104 kasus dugaan politik uang di Pilkada 2020.

Data tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Bawaslu.

"Politik uang 104 kasus," kata Ratna dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Bawaslu Temukan 23 Kasus Dugaan Politik Uang Saat Pilkada di Jawa Tengah

Selain itu juga ada 21 kasus dugaan pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan dugaan pelanggaran terkait kampanye di luar jadwal sebanyak 11 kasus.

Ratna mengatakan dugaan politik uang itu tersebar di 19 provinsi yakni Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan.

Kemudian Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara.

Lalu Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Banten, Nusa Tenggara Timur (NTT), Babel, Kalimantan Tengah dan Riau.

Baca juga: Pilkada Depok, Pradi-Afifah Klaim Temukan Politik Uang oleh Idris-Imam

Sementara kasus netralitas ASN tersebar di 12 provinsi yakni Sumatera Barat, Jawa Tengah, NTB, Kalimantan Utara, Bengkulu.

Berikutnya Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Jawa Barat.

Sedangkan kasus dugaan kampanye di luar jadwal tersebar di tujuh provinsi yakni NTT, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, Lampung, Jambi dan Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com