Data tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Bawaslu.
"Politik uang 104 kasus," kata Ratna dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12/2020).
Selain itu juga ada 21 kasus dugaan pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan dugaan pelanggaran terkait kampanye di luar jadwal sebanyak 11 kasus.
Ratna mengatakan dugaan politik uang itu tersebar di 19 provinsi yakni Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan.
Kemudian Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara.
Lalu Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Banten, Nusa Tenggara Timur (NTT), Babel, Kalimantan Tengah dan Riau.
Sementara kasus netralitas ASN tersebar di 12 provinsi yakni Sumatera Barat, Jawa Tengah, NTB, Kalimantan Utara, Bengkulu.
Berikutnya Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Jawa Barat.
Sedangkan kasus dugaan kampanye di luar jadwal tersebar di tujuh provinsi yakni NTT, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, Lampung, Jambi dan Banten.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/15/17282731/bawaslu-tangani-104-kasus-dugaan-politik-uang-di-pilkada-2020