Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Prolegnas Prioritas 2021 Belum Diputuskan? Ini Jawaban DPR

Kompas.com - 11/12/2020, 14:44 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2021 akan ditetapkan dalam masa persidangan yang akan datang.

Hingga di pengujung masa sidang ini, DPR, pemerintah, dan DPD belum juga memutuskan penyusunan Prolegnas Prioritas 2021.

"Akan ditetapkan pada masa sidang yang akan datang," kata Puan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: RUU Kategori Ekonomi Paling Banyak di Prolegnas 2020-2024, Tunjukkan Orientasi Negara

Dia mengatakan, ketiga pihak menyusun Prolegnas Prioritas secara hati-hati dengan mempertimbangkan kebutuhan hukum nasional.

Di lain sisi, DPR, pemerintah, dan juga melihat kemampuan kinerja dalam situasi pandemi Covid-19.

"Dengan demikian produk legislasi yang dihasilkan akan efektif untuk melaksanakan kebijakan negara yang sangat dibutuhkan saat ini," ujar Puan.

Baca juga: Keputusan Prolegnas Prioritas 2021 Terus Ditunda dan Desakan terhadap RUU PKS...

Diwawancara terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan susunan Prolegnas Prioritas masih dalam proses lobi-lobi.

Berdasarkan rapat kerja DPR dan Menteri Hukum dan HAM pada akhir November lalu, keputusan Prolegnas Prioritas 2020 memang ditunda.

Sebab, dari 36 usulan RUU di Prolegnas Prioritas 2021, tiga di antaranya masih menimbulkan perdebatan dan ditolak mayoritas fraksi DPR.

Baca juga: Tiga RUU Jadi Perdebatan, Baleg DPR Tunda Keputusan Prolegnas Prioritas 2021

Ketiga RUU itu adalah RUU Ketahanan Keluarga, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), dan RUU Bank Indonesia.

"Masih dalam lobi," kata Willy.

Sementara itu, rapat paripurna hari ini sekaligus menutup Masa Persidangan II DPR Tahun 2020-2021. Selanjutnya, DPR memasuki masa reses hingga 10 Januari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com